TRIBUNNEWS.COM – Dua tersangka, Eko dan Jay, diperiksa penyidik Mabes Polri dalam kasus pembunuhan Win dan Eki di Cirebon.
Pantauan TribunJabar.id, Eko dan Jaya diperiksa di Lapas Narkoba Kelas II A Bandung, Jawa Barat pada Selasa (06/08/2024).
Tim kuasa hukum terdakwa, Fredy S Panggabean mengatakan, mereka diperiksa selama hampir enam jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Ia menyampaikan pertanyaannya kepada kliennya terkait kronologi dan informasi palsu yang diduga dikirimkan Ted dan Abe pada tahun 2016.
Sementara itu, penyidik Mabes Polri menanyakan pertanyaan kepada Ego dan Jaya 21.
“Bantuan ini terkait dengan permasalahan laporan kami terhadap saudara Abe dan Ted. Itu yang kami laporkan,” kata Freddie usai sidak, Selasa malam.
“Saat ini Pareskrim Polri sudah memeriksa klien kami dalam hal ini saudara Ego dan Yajah untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang kami ajukan, dan itu intinya,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan forensik yang dilakukan terhadap Ego dan Jay masih dalam tahap penyidikan dan belum berlanjut ke sidik jari.
“Kami yakin Parescrim Bolry bisa meningkatkannya sebagai sidik jari. Jadi kita tahu, sesuai Pasal 4 Percap 2019 Nomor 24, bisa disambung.”
Artinya, BAP (berita acara penyidikan) konflik disiapkan agar kebenarannya bisa terungkap, ujarnya.
Freddie mengatakan rencananya akan bertemu dengan Ted dan Ebe, yang dituduh oleh Ego dan Jay, namun Ted telah mencabut kesaksiannya.
“Itu dan Abe Dede belum diketahui posisinya, ya sudah dicabut posisinya. Ini penyelidikan,” ujarnya.
Pengacara lainnya, Vinarno Djatti mengatakan, kedua kliennya menolak pernyataan Dede dan Ape terkait kejadian yang terjadi delapan tahun lalu.
Ego dan Jaya sudah mengindikasikan dan menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak menolak atau menyetujui pernyataan saudara Eba dan Dede, kata Vinarno.
Ia juga mengatakan Eko dan Jaya tidak akan diperiksa ulang. Tim kuasa hukum berharap hal ini bisa dipercepat dan segera diberikan novus kepada ketujuh terdakwa.
“Kami menunggu gelar perkaranya karena beberapa keterangan saksi sudah kami terima, ada yang sudah kami terima,” kata Vinarno.
8 orang diamankan atas informasi terkait meninggalnya Vin dan Egi.
Dari delapan terpidana tersebut, tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang lagi divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.
Sakha Tadala yang baru saja memasuki sidang pengadilan divonis delapan tahun penjara.
Setelah dibebaskan, Saga BK mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sireban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
Tes PK resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.
Namun hasil persidangan tidak diputuskan langsung di Pengadilan Negeri Sirban.
Majelis hakim yang diketuai Riska Unia akan melaporkan hasil penyelidikannya ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, belum diketahui kapan sidang hukuman akan dilangsungkan.
Artikel ini sebagian tayang di TribunJabar.id dengan judul: Dua pelaku kasus Vina Cirebon Diperiksa 6 Jam, Garis Waktu Pertanyaan Penyidik.
(Tribunnews.com/Deni) (TribunJabar.id/Adi Ramadhan)