Reporter Tribunnews.com Andrapta Pramudiez melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setyadi telah membuat dua kemajuan baru dalam tindakan keras negara terhadap perjudian online.
Pertama, semua operator sistem elektronik (ESO) harus menandatangani perjanjian integritas untuk tidak memfasilitasi perjudian online dalam pengoperasian sistem elektronik mereka.
Budi menandatangani komitmen penandatanganan perjanjian integritas PSE.
Perjanjian integritas ini mengharuskan PSE untuk menjamin keamanan data dan bertanggung jawab untuk menjaga sistem elektronik yang andal dan aman.
Wahyu kedua adalah pernyataan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Badan Jasa Keuangan (OJK) dan 11 asosiasi dan asosiasi sistem pembayaran nasional untuk menghilangkan perjudian online.
Berdasarkan keterangan tersebut, PSE dan Sistem Elektronik (SE) mempunyai tugas untuk meniadakan perjudian online.
“Saya optimis kedua tindakan ini dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam menutup kesenjangan operasional dan aktivitas terkait game online,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/8/2024).
Sebelas asosiasi dan asosiasi tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Lalu ada joint financing Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Lalu ada Persatuan Bank Nasional (Perbanas), Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), dan Asosiasi Gerbang Pembayaran Indonesia.
Terakhir ada Himpunan Bank Negara Indonesia atau Himbara.
Sebagai langkah lebih konkrit, kata Budi, Cominfo, BI, OJK dan 11 asosiasi dan asosiasi akan membentuk satuan tugas atau tim bersama.
Ia mengatakan, gugus tugas akan berupaya memberantas perjudian online secara masif, kuat, dan tidak terpisahkan.