2 Rutan KPK Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Pungli, Tahanan Dipindahkan

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua rumah tahanan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) dinonaktifkan akibat kasus yang melibatkan puluhan pegawai KPK atas dugaan pungutan liar atau pungutan liar (pencucian uang).

Dua Rutan yang dimaksud adalah Rutan Pomdam Jaya Guntur dan POM AL.

“Secara teknis, Rutan Cabang KPK yang ada sudah diaktifkan di C1 dan K4. Khusus POM AL dan Pomdam Jaya Guntur untuk sementara dinonaktifkan karena kami telah memindahkan seluruh tahanan ke Rutan Merah Putih dan C1,” ujarnya. . kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Jika rutan C1 dan K4 sudah penuh, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan para tahanan ke Polta Metro Jaya dan kantor polisi di sekitar Jakarta.

“Kami informasikan bahwa proses penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi terus berjalan karena Rutan merupakan bagian dari subsistem penuntutan,” imbuh Ali.

Ali mengatakan, Lapas Pomdam Jaya Guntur dan Puspomal akan dibuka kembali jika ada petugas baru.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 66 petugas lapas yang kedapatan memeras uang narapidana.

Mereka juga diperiksa secara maraton oleh tim khusus yang meliputi Departemen Sumber Daya Manusia, Kepala Sekretariat, dan Inspektur.

Tindakan ini merupakan wujud komitmen KPK dalam menjaga harkat dan martabat perusahaan.

“Karena kami tidak akan menoleransi tindakan apa pun, bahkan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 15 petugas lapas yang mengusut kasus pungli di rutan.

Selain dihukum, mereka juga dikenakan sanksi disiplin dan etik setelah diputuskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sedangkan sekitar 12 petugas, KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (PKN).

Pasalnya, perbuatan tidak bertanggung jawab tersebut dilakukan sebelum Dewas KPK ada atau sebelum menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi harus lebih banyak mengambil keputusan atas tindakan yang dilakukan waktu dulu bukan ASN, sekarang jadi ASN. Gimana kalau berpegangan tangan ya, ini yang kita lakukan,” kata Ali.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang merekrut pejabat baru untuk menggantikan pejabat yang dipecat.

Mereka dipekerjakan di berbagai posisi seperti keamanan, pengawasan narapidana, petugas penjara.

Dari sisi sumber daya manusia, telah ditetapkan 214 personel baru di Unit Anti Penyuapan. “Sekarang pelantikan dan proses lainnya dilakukan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga saya berharap dapat diperluas ke seluruh divisi,” jelas Ali.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Gundur Rahayu menjelaskan, kronologi kasus pungli di rutan tersebut bermula pada tahun 2018, saat tersangka ditetapkan menjadi petugas Cabang Lapas Hengi (HK) bersama Deton Rosendi (TR ) sebagai kepala dalam fungsi (Plt.) Kantor Rutan KPK.

Kondisi kedua tersangka merupakan Pejabat Umum (PNYD).

Setahun berikutnya, Deten menggelar pertemuan dengan empat petugas Rutan KPK, Hengi (HK), Muhammad Ridwan (MR), Ramadan Ubaidilla A. (RUA), dan Ricky Rachmanwanto (RR) di sebuah kafe di Tebet, Jakarta Selatan. .

Hasil pertemuan menyebutkan salah satu petugas Cabang Pencegahan bernama “Ura”.

Tugas Anda adalah mengumpulkan uang ‘tag’ di setiap rutan cabang KPK.

Gording adalah narapidana yang tugasnya mengumpulkan uang dari narapidana lain, untuk diserahkan kepada kepala desa.

“Untuk menetapkan Tuan (M. Ridwan) sebagai ‘Ketua’ Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris) sebagai ‘Ketua’ Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih dan SH (Suharlan) sebagai ‘Ketua’ Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC. ‘Ketua’ Rutan Cabangnya adalah Kepala Desa,” kata Asseb dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Lanjutnya, lanjutnya pada tahun 2020 ini akan terjadi perubahan komposisi personel “Lura” yakni Wardoyo (WD), Muhammad Abdu (MA), Ricky dan Ramadan.

Penunjukan “carding” ini merupakan inisiatif Hengi yang dilanjutkan Ahmad Fauci (AF) pada 2022 saat menjabat Kepala Rutan Cabang KPK.

Cara yang dilakukan Hengi dan tersangka lainnya antara lain percepatan masa karantina, layanan penggunaan ponsel dan power bank, serta penyediaan fasilitas khusus seperti inspeksi mendadak (CIDAC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *