TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) baru-baru ini menanggapi hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8/2024).
Ada dua poin yang akan diterapkan Polda Jabar terkait putusan sidang perdana Pegi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, pihaknya akan mematuhi keputusan hakim dalam sidang perdana Pegi.
“Pertama, tentunya Polda Jabar kita akan mematuhi putusan praperadilan yang telah diputuskan hakim praperadilan tunggal untuk tersangka PS (Pegi Setiawan).”
Kedua, dari pihak penyidik Polda Jabar, kami akan menjalankan segala putusan hakim dalam sidang praperadilan tersangka PS, kata Jules Abraham saat menanggapi putusan sementara Pegi Setiawan, Senin.
Terkait pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar juga akan mematuhi keputusan hakim.
“Terkait dengan pelepasan (Pegi), yang jelas kami akan patuhi semua keputusan hakim, pengadilan, secepatnya kami akan patuhi sesuai keputusan sebelumnya,” jelas Jules Abraham kepada pertanyaan kru.
Sementara itu, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menegaskan Polri akan mematuhi keputusan hakim.
“Kami menghormati keputusan praperadilan, tentunya Polri akan patuh dan melaksanakan keputusan tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Benny Mamoto menjelaskan pihaknya akan terus memantau kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Oleh karena itu, dia mengikuti perkembangan dan hadir pada pengambilan keputusan sementara hari ini.
“Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri, mengusut kasus ini dari awal, terus kita tindak lanjuti. Beberapa kali turun, dapat gelar perkara, hadir di persidangan hari ini.”
“Diantaranya yang kami lihat adalah pertimbangan hakim, berdasarkan beberapa pertimbangan hakim itulah kontribusi kami,” jelasnya.
Pertama, kata Benny, menilai bagaimana Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kepala Polisi (Perkap) berlaku terkait dengan pelaksanaan penyidikan.
“Hakim menilai banyak hal yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, dari Kompolnas kami yakin ada dua sisi, di satu sisi bagaimana menilai kepengurusan, di sisi lain juga menilai perkap dan perpol”.
“Karena aturannya tidak mematok harga, maka terus dievaluasi sesuai perkembangan saat ini.”
“Jenis perkara, perkap dan perpol tidak bisa dikelompokan dalam manajemen penyidikannya, tidak bisa sama semua perkara, ada perbedaannya, kita lihat dari sisi ini,” kata Benny.
Benny mengatakan, hal itu merupakan hasil pantauan Kompolnas.
Oleh karena itu kami hadir, mendengarkan dan mencermati pertimbangan hakim hingga ada keputusan, ujarnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin mengabulkan permohonan perkara praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan.
Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Oleh karena itu, menurut hakim, penetapan tersangka pemohon harus dinyatakan batal demi hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harus masuk akal dan wajib diberikan.
Dengan demikian, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara sah untuk seluruhnya, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. Berikut tanggapan berbagai pihak terkait hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/8/2024). (Kolase Berita Tribune)
Sekadar informasi, kasus praperadilan Pegi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan diajukan pada Selasa (6/11/2024).
Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor berkas: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Terdakwa: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar ,” tertulis dalam SIPP PN Bandung. Pihak keluarga mengaku senang dengan keputusan hakim
Menanggapi keputusan tersebut, keluarga Pegi mengaku sangat senang.
Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.
“Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banyak. Terima kasih atas dukungannya, Pegi adalah orang yang baik.”
Keputusannya dikabulkan, puas sekali, kata Rudi seperti dilansir saluran YouTube Kompas TV.
Adik Pegi, Lusiana pun mengungkapkan hal tersebut.
Dia mengatakan, keputusan hakim sudah sesuai dengan harapan keluarga.
Keputusan ini sesuai keinginan kami, memang benar saudara saya tidak bersalah, terima kasih terima kasih, ujarnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni)