Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reyn Abdila
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polisi menetapkan dua tersangka usai menyerang dan merusak kios penjual buah di Kembangan, Jakarta Barat.
Kedua tersangka berinisial SA (34 tahun) warga Meruja Utara dan AM (37 tahun) warga Joglo.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol Paul M. Sihdudi mengatakan, setelah melalui banyak proses penyidikan, ditemukan dua orang yang memiliki cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi.
Syahduddi menambahkan, menurut pengakuannya, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan pelaku.
“Saya datang bukan untuk meminta uang jaminan karena saya dalam keadaan mabuk dan diminta menggunakan uang itu untuk hiburan,” ujarnya, Jumat (9/6/2024).
Kedua pelaku didakwa berdasarkan Pasal 351 dan 170 KUHP, yang mengatur tentang penghinaan dan melukai, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Syahduddi menegaskan, Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberikan tempat bagi pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat jika terjadi kejadian seperti itu jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib agar kami dapat mengambil tindakan tegas.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (09-03-2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua penjahat yang sedang mabuk mengaku sebagai anggota organisasi mafia dan meminta uang sebesar 35.000 kepada pedagang.
Akibatnya terjadi perselisihan antara pelaku dan pedagang yang dibubarkan oleh warga sekitar.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi namun kembali 30 menit kemudian bersama delapan orang.
Mereka merusak kios dengan melempari batu dan merusak lingkungan toko buah.
Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM menghajar AR hingga melukai bagian dahi, dahi, dan wajah korban.