2 Orang ‘Titipan’ SYL di Kementan: Ada Kakak dan Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

TRIBUNNEWS.COM – Selain mengaku memiliki permintaan pribadi dan keluarga yang harus dipenuhi, SYL ternyata mempercayakan orangnya untuk bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diketahui dari keterangan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian Wisnu Haryana saat dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus pungli dan gratifikasi di lingkungan Kementerian. . Pertanian pada Pengadilan Tipikor, yaitu. Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Dalam keterangannya, Wisnu mengatakan SYL dititipkan kepada dua orang yang bekerja di Kementerian Pertanian, yakni kakak laki-lakinya, Tenri Olle Yasin Limpo dan penyanyi dangdut, Nayunda Nabilla.

Sedangkan untuk Tenri Olle, kata Wisnu, merupakan tenaga ahli di Badan Karantina Kementerian Pertanian.

Sedangkan Nayunda menjabat sebagai staf honorer Kementerian Pertanian.

Tenri Olle digaji Rp 10 juta per bulan tapi tidak pernah bekerja

Wisnu mengatakan Tenri Olle mendapat gaji bulanan sebesar Rp. 10 juta saat menjadi tenaga ahli di Badan Karantina Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkapkannya saat bertanya kepada JPU KPK apakah dirinya mengetahui hubungan SYL dan Tenri Olle.

Kemudian dia menjawab bahwa Tenri Olle adalah kakak laki-laki SYL.

“Saksi kenal orang bernama Tentri Olle Yasin Limpo?” tanya jaksa.

“Saya tahu, Tuan,” jawab Wisnu.

“Siapa itu?” tanya jaksa.

“Adik Menteri,” jawab Wisnu.

Setelah itu, jaksa menanyakan gaji Rp10 juta per bulan yang diberikan kepada kakak SYL.

Terkait hal tersebut, Wisnu pun membenarkannya dengan mengatakan Tentri Olle menjabat sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Namun, lanjutnya, kakak SYL tidak pernah melakukan pekerjaan apa pun sebagai ahli.

“Ada permintaan untuk memberi (honour) reguler Rp 10 juta per bulan?” tanya jaksa.

“Iya, yang memberi instruksi untuk memberikan honor kepada Ny. Tentri,” jawab Wisnu.

“Rp 10 juta per bulan?” tanya jaksa.

“Iya Rp 10 juta per bulan,” jawab Wisnu.

Wisnu kemudian mengatakan kakak SYL itu diberi honor dua kali berturut-turut.

Ia juga menjelaskan, honor tersebut ditransfer langsung ke Tenri Olle.

Berapa lama itu? tanya jaksa.

“Hampir dua tahun, mungkin,” jawab Wisnu.

Msgstr “Transfer langsung?” tanya jaksa.

“Transfer langsung (ke Tenri Olle),” jawab Wisnu.

Nayunda Diangkat Jadi Pegawai Honorer SYL: Digaji Rp 4,3 Juta Per Bulan, Penyanyi Nayunda Nabila Hanya Berjalan 2 Kali Setahun Usai Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). KPK memeriksa Nayunda Nabila sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di saat yang sama, Wisnu juga menyebut SYL memiliki pegawai honorer yakni penyanyi dangdut Nayunda Nabila.

Ia mengatakan, Nayunda digaji Rp4,3 juta per bulan sebagai pegawai honorer Kementerian Pertanian.

Pernyataan itu ia sampaikan saat ditanya jaksa apakah pegawai honorer Kementerian Pertanian diserahkan kepada SYL atau tidak.

“Apakah saksi mengetahui bahwa Pak Yasin Limpo dan keluarga juga mempunyai pegawai honorer Kementerian Pertanian yang ditugaskan di Kementerian Pertanian?” tanya jaksa.

“Ah, iya, Pak,” jawab Wisnu.

“EDS?” tanya jaksa lagi.

“Kalau tidak salah Nayunda ya,” kata Wisnu.

Tak hanya ditugaskan sebagai pegawai honorer, Wisnu menyebut Nayunda juga pernah menjadi asisten putri SYL, Indira Chunda Thita.

Selaku asisten Thita, Wisnu mengungkapkan, gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian.

“Saat itu ada instruksi dari Gedung A Pak Karo, kalau tidak salah agar Nayunda menjadi asisten Bu Thita agar honornya dititipkan ke (Badan) Karantina,” jawab Wisnu.

“Asisten Nyonya Thita?” tanya jaksa memastikan.

“Ya,” jawab Wisnu singkat.

Kemudian, JPU KPK membenarkan nomor yang disebut Wisnu sebagai pegawai honorer adalah penyanyi dangdut Nayunda Nabilla.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan, jaksa menyebutkan Nayunda ditugaskan ke SYL sebagai tenaga honorer oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif dan terdakwa Kasdi Subagyono.

Wisnu kemudian membenarkan pernyataan jaksa.

“Yang menitipkan (Nayunda) ke Sekjen. Lalu saya telepon yang bersangkutan. Oh, Nayunda sepertinya dijadikan ajudan atau asisten Bu Thita,” kata Wisnu.

Lalu, Wisnu menyebut Nayunda mendapat gaji sebesar Rp4,3 juta per bulan.

Namun, lanjutnya, Nayunda hanya mendapat gaji satu tahun karena baru dua kali masuk.

Setelah itu, Wisnu mengatakan bahwa Nayunda diusir karena dia hampir pergi.

“Kami hanya menghormati (Nayunda) sekitar satu tahun karena kami tidak pernah ke kantornya, lalu tahun berikutnya kami berhenti,” kata Wisnu.

“Apakah dia pergi ke kantor?” tanya jaksa.

“Sudah, Pak. Sudah, dua kali kalau tidak salah,” jawab Wisnu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *