TRIBUNNEWS.COM, Bekasi – Sudin Bin Mullin (51), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi, meninggal dunia saat berada di penjara.
Pengurus Pondok Pesantren (PONPES) itu menghembuskan nafas terakhir setelah ditahan selama dua pekan.
“Dia ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 24 September 2024. Almarhum bernama S yang merupakan guru Alquran,” ujarnya. (10/11/2024)
Ahmadi menjelaskan, tersangka ditangkap bersama putranya yang menjadi tersangka kasus yang sama, Mohammad Hadi Shopian (29).
Sudin meninggal di Rumah Sakit Polri (RSS) Kramat Jati, Jakarta. Selama di penjara, dia mengeluh sakit.
“Penjahat ini meninggal bukan di Polres Metro Bekasi tapi di rumah sakit. Dia meninggal karena sesak napas tadi malam.”
Sudin meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Jenazahnya kemudian dikembalikan ke keluarga.
Akhmadi Sudin membenarkan meninggalnya tersangka kasus pencabulan itu hanya karena sakit.
Katanya, “Pihak keluarga sudah membawa pulang jenazah. Keluarga menerima kematian korban.”
Kasus pelecehan seksual ayah dan anak terhadap seorang siswi di sebuah pesantren di Bekasi terungkap setelah korban melaporkannya.
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut, awalnya tiga siswi mengaku sebagai korban hingga dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu ada korban lain yang melaporkannya ke Polres Metro Bekasi. Korban terakhir mengaku menikah dengan pelaku saat berusia 13 tahun.
Saat bekerja, ayah dan anak bekerja secara terpisah Keduanya menggunakan kekuatan mereka untuk memenuhi keinginan jahat mereka
Pondok pesantren tempat kejadian tersebut merupakan tempat beberapa santri dari berbagai daerah belajar mengaji
Ada siswa yang bermalam di gubuk, ada pula yang hanya belajar lalu pulang
Korbannya adalah siswi yang tinggal di pesantren tersebut.
Ayah dan anak yang diduga melakukan pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Purpo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Pengarang: Yusuf Bachier
Artikel ini dimuat di Tribun Jakarta.com tentang Babysitter Pesantren, Pelaku Penganiayaan terhadap Santri Gelandangan, Polisi: Mati lemas.