2 Konfederasi Buruh Menolak Keras Draft Permenaker Soal Pengupahan 2025, Ini Perhitungan yang Benar

Reporter Laporan Tribunnews, Ismoyo

Tribunnews.com, Jakarta – dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPI) dan Persatuan Konflik Kementerian Indonesia (Pererakar Regulasi (Permaneaker)) terkait upah minimum 2025. 

Ia menilai upaya Menteri Manteri Yassierli melanggar arahan Mahkamah Konstitusi 168/Puu-XXI/2023.

Ketua KSpSi Andy Gani Nena Wea mengaku telah memperoleh informasi terkini Permanacher mengenai gaji. Di sana, upah minimum dibagi menjadi dua, yaitu upah minimum tenaga kerja dan upah minimum modal.

“Kami menolak proyek permenacher konten. Pemisahan dua kategori pertumbuhan upah minimum melanggar Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Andy Gani, Senin (25/11/2024).

Andy Gani menjelaskan, dalam putusannya, MK hanya menyatakan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dipersyaratkan (KHL). Sedangkan dalam konsep permenacher terkait upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum 2025 dapat dilakukan negosiasi di tingkat bipartit perusahaan. 

Hal ini ditolak oleh para pekerja karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagai keputusan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian penolakan Daging Permanacher adalah upah minimum direncanakan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau tidak perlu ada sanksi upah daerah, tidak perlu membahas upah sektor Umsp dan Undsk).

Jelas konsep putusan Permenacher tidak berbeda dengan putusan MK sehingga buruh bisa ditolak, ujarnya.

Andy Gani Bahaya, DRAFT Permanacher yang dibuat oleh menaker yang intens ditolak oleh para pekerja.

Ia meminta Presiden Prabowo Subanto menghitung upah minimum provinsi (UU) berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi. 

Kemudian, UMSP didasarkan pada rekomendasi keputusan untuk memuaskan Dewan Pengupahan Provinsi. 

Selain itu, besaran gaji minimum kabupaten/kota (UMC), didasarkan pada rekomendasi Bupati/Walikota yang bersumber dari keputusan Dewan Gaji Daerah.

Selain itu, para pekerja menyatakan bahwa Usk tersebut berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota/Walikota dari Badan Registrasi Reguler.

“Pegawai yang yakin Presiden Subanto Prabowo akan memperhatikan tingkat pekerja ‘baik terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja’,” jelasnya.

Sementara itu, Presiden KSPI mengatakan Iqbal menambahkan, rencana mogok kerja 2-18 yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan menjadi pilihan jika keputusan Permillion 2025 membahayakan buruh.

“Pemogokan nasional bisa terjadi antara 19 November hingga 24 Desember 2024 jika pemerintah memutuskan tidak melibatkan buruh,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *