TRIBUNNEWS.COM – Dua kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang terlibat tawuran di kawasan Dalseo-gu, Daegu, Korea Selatan, Minggu (28/04/2024).
Hal itu disampaikan Teuku Zulkaryadi, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Seoul.
“Mereka anggota PMI, tapi sekarang izin tinggalnya ilegal atau terlambat,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (30 April 2024).
Menurut Zulkaryadi, PMI tersebut termasuk pelaku penusukan terhadap WNI lainnya yang berada di Korea Selatan sejak 2010.
“Hanya ada sedikit informasi tentang penjahat yang melanggar hak hidup 13 tahun lalu. “Sejak 2010” – dia berkata.
Polisi di Daegu hari ini menangkap seorang penjahat bersenjatakan pisau yang terlibat dalam perkelahian.
Zulkaryadi mengatakan, pelaku berusia sekitar 40 tahun, namun pihaknya belum mengetahui identitasnya saat itu karena polisi masih meminta keterangan.
“Maaf, saya tidak bisa memberikan identitas atau inisial Anda karena polisi masih menyelidiki kasus ini,” katanya.
Ia juga mengatakan, jadwal pertarungannya pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
Namun, menurutnya, belum diketahui penyebab terjadinya perkelahian tersebut.
“Kejadian itu terjadi pada 28 April, Minggu. Sekitar pukul 08.00-09.00, sekelompok warga negara Indonesia bertempur di Dalseo-gu, Daegu. Polisi masih menyelidiki perkelahian tersebut,” kata Zulkaryadi.
Akibat kejadian tersebut, satu orang korban meninggal dunia akibat ditusuk alat tajam.
Selain itu, empat orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
“Menurut polisi, satu orang korban ditikam pelaku dengan alat tajam sehingga mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal di rumah sakit.”
“Satu orang lainnya terluka parah tetapi sedang menjalani perawatan. Tiga orang lainnya mengalami luka ringan dan sudah kembali ke rumah,” ujarnya.
Zulkaryadi mengatakan, jenazah korban sedang dipersiapkan untuk diangkut ke Indonesia.
Di sisi lain, KBRI Seoul menyatakan akan terus menghubungi pihak kepolisian Daegu terkait proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku penikaman.
“Jika nanti polisi menyerahkan kasus ini ke kejaksaan dan kemudian ke pengadilan, mereka akan menunjuk pengacara pro bono dan penerjemah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan menjamin hak pelaku kejahatan untuk mendapatkan penangkapan yang layak.
“KBRI akan memastikan bahwa yang bersangkutan mendapatkan hak-hak yang patut diterimanya, baik pada saat ditangkap maupun jika dijatuhi hukuman penjara lagi,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poervoto)