2 Kasus Mama Muda Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel dan Bekasi, Ada Sosok ‘Icha Shakila’ di Baliknya

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Dua kasus ibu muda yang menganiaya anaknya sendiri menjadi viral di media sosial.

Kedua kasus tersebut memiliki kesamaan. Pelaku mengaku disuruh oleh pemilik akun Facebook Icha Shakeel.

Kedua kasus ini diketahui terjadi di wilayah Jabodetabek. Satu kasus dilaporkan di wilayah Tangsel, Banten, dan terakhir di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Selain jumlah yang sama dalam kedua kasus tersebut, kedua pelaku mempunyai motif yang sama dalam melakukan perbuatannya, yaitu ekonomi.

Video seorang ibu muda yang menganiaya anaknya sendiri juga muncul pada tahun 2023.

Kini kedua kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaia. Polisi kini sedang mencari Ich Shakil, dalang kasus ibu muda yang menganiaya anaknya sendiri.

Berikut rangkuman dua kasus ibu muda menganiaya anaknya sendiri yang dihimpun Tribunnevs.com. Aksi seorang ibu muda yang menganiaya anaknya sendiri di Tangsel

Seorang ibu yang menganiaya anaknya menjadi viral di media sosial, ketika sebuah video memperlihatkan seorang wanita berbaju biru menganiaya anaknya.

Polisi kemudian menelusuri video tersebut, hingga akhirnya terungkap bahwa kejadian tersebut terjadi di Tangsel.

Krivica, ibu dari anak yang dianiaya dalam video tersebut, menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya.

Diketahui nama pelakunya adalah R. Video yang viral di media sosial itu direkam pada 30 Juli 2023.

Peristiwa penganiayaan ibu terhadap kakaknya sendiri bermula saat R terdesak kebutuhan finansial.

Di tengah kegelisahannya menghadapi tekanan finansial, ia bertemu dengan seseorang dari akun media sosial Facebook bernama Ichsha Shakeela.

Pada 28 Juli 2024, akun Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada R dengan janji gaji Rp 15 juta per bulan.

Terpikat oleh pembayaran yang luar biasa, R tertipu dan mengikuti perintah akun Icha Shakeela.

Lalu Icha meminta akun Shakila mengirimkan foto bugilnya ke R.

Karena kebutuhan finansial, R mengabulkan permintaan rekening Icha Shakila.

Terungkap, foto bugil tersebut dijadikan alat untuk mengancam R. Akun Icha Shakila mengancam akan membagikan foto hot R jika tidak menuruti permintaannya.

Pada 30 Juli 2023, R diminta syuting adegan ranjang bersama suaminya.

Namun hal itu tak dilakukan R hingga akun Iche Shakila meminta R melakukan adegan fonograf bersama anaknya.

“Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah akun Facebook Iche Shakila dengan membuat video berisi pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang bernama R (usia 5 tahun),” kata Kabid Humas. Polda Metro Jaya, Sisir Ade Aria Shiam Indradi, Senin (6/3/2024).

Namun, janji pengembalian uang jutaan itu hanya sekedar janji.

Bahkan, akun tersebut tak bisa dihubungi setelah tersangka mengirimkan video tersebut hingga video buatan R viral di media sosial baru-baru ini.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Iche Shakila, namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.

Kini R berurusan dengan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) Junkto, Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi Elektronik dan Undang-Undang Transaksi No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), dilakukan perubahan kedua. ) Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 44 Tahun 2008 yang mengacu pada pornografi dan/atau UU No. 23 Tahun 2002 tentang Tindakan Seorang Ibu Muda yang Menganiaya Anaknya Sendiri di Bekasi

Setelah video R menganiaya anaknya, baru-baru ini kembali viral ketika seorang wanita berkemeja oranye menganiaya anaknya di media sosial.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi akhirnya menangkap pelaku di Bekasi, Jawa Barat.

Seperti halnya kasus Tangsel, pelaku kasus Bekasi juga merupakan ibu kandung korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ada Aria Shiam Indradi mengatakan, kasus di Bekasa kini ditangani DitreScream Polda Metro Jaya.

Ade mengatakan, saat ini ibu AK (26) telah ditangkap dan diproses intensif.

Hasil pemeriksaan sementara, pada Desember 2023, AK melaporkan adanya tindakan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.

AK mengaku merekam aksi penganiayaan terhadap anaknya sendiri karena mendapat tekanan akibat kebutuhan finansial.

“Hasil awal (pemeriksaan), motif finansial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaia Combes saat dihubungi Aria Shiam Indradi, Jumat (6/7/2024).

Ade Ari mengatakan, kasus serupa menimpa ibu muda di Tangsel.

AK mengaku melakukannya atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakeela.

Hal ini sama seperti yang dilakukan Subdit Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya. “Itu dipesan oleh akun FB bernama IS,” ujarnya. 

Bernasib sama dengan R, AK kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. . 2024 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 Tahun 2014 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 29 UU No. 44 jo Pasal 4 ayat (1) pornografi dan/atau Pasal 76, Pasal 88 perlindungan anak 35.

(Tribunevs.com/abdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *