TRIBUNNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap dua pelaku maling yang menyebar saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Manajer Humas Polda Metro Jaya, mengatakan pelaku berinisial U merupakan orang pertama yang ditangkap.
U yang mengendarai sepeda motor ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencuriannya viral di media sosial.
Tersangka yang terekam kamera atau beredar di media sosial langsung ditangkap, namanya Saudara U dan langsung diamankan tim Resmobi Polda Metro Jaya, kata Ade Ari kepada wartawan, Selasa (7/2/2024).
Usai melakukan pemeriksaan, lanjut Ade Ari. Pihaknya akhirnya menangkap satu lagi pelaku berinisial MR Jampang Kulon di Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (1/7/2024).
Berikut fakta kasus pencurian di Jakarta Pusat. 1. MR berdandan seperti pembuat topeng monyet
Ade Ari menjelaskan, tersangka MR licin saat melarikan diri.
Setelah menjadi pengungsi, ia berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Tersangka kedua di belakang penumpang ditangkap kemarin pagi, 1 Juli, di Jampang Kulon, Sukabumi saat sedang bergerak, kata Ade Ari Syam Indradi.
Bahkan, tersangka berpura-pura menjadi pembuat topeng monyet saat melarikan diri dan akhirnya ditangkap polisi.
“MR ditangkap dini hari dengan menggunakan profesi terbarunya atau topeng monyet yang menyamar,” ujarnya. 2. Pembajakan profesional
Lebih lanjut Ade Ari Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku merupakan sindikat penculikan profesional.
“Mereka benar-benar profesional, bahkan sudah 3 kali ditemukan (saat bekerja),” kata Ade Ari kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Ketiga perampokan tersebut diakuinya dilakukan di kawasan Kwitang, Tanah Abang, dan terakhir di acara CFD Sudirman, Jakarta Pusat.
Penyidik masih mendalami, penyidik tidak mudah yakin kalau memang korban, biar masyarakat tahu, Subdit Resmob juga sudah berhubungan dengan Polres Metro Jakarta Selatan. Begitu pula, kata Ade Ari.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki barang curian kedua tersangka.
“Dia sudah diasuransikan, penyidik masih mendalaminya dan sindikat yang memanfaatkannya juga sedang diselidiki secara mendalam.”
“Himbauan lainnya, jangan membeli barang yang diperoleh melalui cara kriminal,” ujarnya. Kronologi kejadian
Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja laki-laki berinisial IN (14).
Barang yang dicuri kedua pencuri tersebut adalah sebuah ponsel Vivo berwarna hitam.
Menurut polisi, korban mengajukan pengaduan polisi (LP) ke partai politiknya pada Senin (17/6/2024).
“Korban IN (14) sudah dipenjara kemarin (Senin) dan pelakunya sedang kami kejar. (Barang curiannya) berupa handphone Vivo warna hitam,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simangara, Selasa (18/06). /2024).
Timeline cerita bermula saat IN dan orang tuanya sedang berlatih di kawasan CFD Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Korban lari bersama orang tuanya dari pintu gerbang 7 GBK menuju Jalan Sudirman, ujarnya.
Kemudian, saat korban sedang berdiri sambil melihat pesan dari orang tuanya, tiba-tiba datang dua orang penjahat dari belakang sebelah kanan.
Korban berhenti di TKP, melihat ke arah V.A dari orang tuanya, dan tiba-tiba pelaku langsung mengambil telepon genggam korban dari kanan belakang dan melarikan diri.
Kedua pelaku menggunakan sepeda motor, kata Aditya.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)