2 Fakta Pemilik Akun Facebook Icha Shakila yang Suruh Ibu Muda di Tangsel dan Bekasi Cabuli Anak

Tribun News Service.com – Seorang pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang memerintahkan dua ibu muda untuk merekam aksi pelecehan seksual terhadap anak kandungnya hingga viral di media sosial.

Akun ini dimiliki oleh seorang wanita berinisial S. Dia tinggal di kawasan Silengsi, Bogor, Jawa Barat.

Berikut data pemilik akun Facebook Icha Shakila. 1. S mengaku sebagai korban

S mengaku ada seseorang bernama M yang menghubunginya melalui Facebook pada tahun 2021.

“Sekitar September 2021, pemilik akun Facebook Icha Shakila mendapat pesan dari orang tak dikenal bernama M (akun sudah tidak aktif) dengan janji bayaran besar,” kata pengarah tawaran tersebut. Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjantak, Sabtu (6/8/2024), kepada wartawan.

Seperti dua ibu muda asal Tangsel dan Bekasi, S diminta mengirimkan video bugil kepada M dengan janji akan membayar sejumlah uang.

“Awalnya mereka memerintahkan kami untuk mengirimkan foto setengah tubuh dengan kartu identitas.”

Pemilik akun Facebook Icha Shakila kemudian diminta mengirimkan video dirinya melepas seluruh pakaiannya (dan pemilik akun Facebook Icha Shakila menurutinya), ujarnya.

Tak hanya itu, Ade Safri mengatakan S juga diminta membuat video dirinya sedang berhubungan intim dengan orang lain. Namun, S menolak permintaan tersebut.

Permintaan selanjutnya adalah mengirimkan video sedang berhubungan seksual, namun pemilik akun Facebook Icha Shakila menolak memenuhi permintaan tersebut, ujarnya.

Ada garis penolakan yang panjang. M kemudian menyebarkan video bugil S kepada orang-orang terdekat S. Salah satunya adalah suami S.

“Orang tak dikenal M mengancam akan menyebarkan video di atas jika saya tidak menuruti perintahnya.”

“Setelah pemilik akun Facebook Icha Shakila tidak menuruti perintah, pemilik akun Facebook M mengirimkan video (telanjang) pemilik akun Facebook Icha Shakila kepada suami dan temannya,” ujarnya. menjelaskan. 2. Peretasan Akun

Penyidik ​​polisi mengidentifikasi akun Facebook Icha Shakila menyusul terungkapnya kasus seorang ibu muda bernama R (22) di Tangsel.

Akun Facebook Icha Shakila ditemukan beberapa waktu lalu oleh penyidik ​​Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya, kata Ade Safri.

Hasil penyelidikan mengungkap, akun tersebut rupanya diretas oleh orang tak dikenal.

Account Controller sebenarnya bukanlah pemilik Akun Icha Shakila.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik ​​terhadap pemilik akun Facebook Icha Shakila, diduga akun tersebut juga telah diretas oleh orang tak dikenal yang sedang didalami, ujarnya. Dua kasus

Sedangkan R (22) dan AK (26) menjadi tersangka setelah merekam aksi pelecehan seksual terhadap putranya sendiri.

Keduanya dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 jo Perubahan Kedua. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Aksi penganiayaan yang dilakukan ibu kandung (kanan) terhadap putranya di Tangsel viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang wanita berbaju biru terlihat menganiaya anaknya sendiri.

R menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.

Video yang viral di media sosial itu diambil pada 30 Juli 2023.

Tujuannya adalah tekanan ekonomi.

Di tengah kekhawatiran menghadapi tekanan finansial, ia bertemu dengan seseorang dari akun media sosial Facebook Icha Shakeela.

Pada 28 Juli 2024, akun Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada R dengan janji gaji Rp 15 juta per bulan.

Sementara itu, di Bekasi, A.K.

Kali ini video viral kembali menjadi perbincangan netizen ketika wanita berkemeja oranye itu menganiaya putranya sendiri.

Setelah dilakukan pelacakan, polisi akhirnya menangkap tersangka di Bekasi, Jawa Barat.

Seperti halnya kasus Tangsel, terdakwa kasus Bekasi juga merupakan ibu kandung korban.

Hasil pemeriksaan sementara, AK mencatat adanya tindakan penganiayaan terhadap putranya sendiri pada Desember 2023.

AK mengaku mengajukan kasus penganiayaan terhadap putranya sendiri karena terdesak kebutuhan finansial.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi/Adi Suhendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *