TRIBUNNEWS.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, asal Bekasi, Jawa Barat, AG (35), suami Melody Sharon (31), memberikan dua kesaksian. ketika dia memberi tahu istrinya apa yang telah terjadi.
Kedua saksi tersebut adalah akta nikah AG dan Melody serta rekaman CCTV.
Rekaman CCTV yang diberikan Jaksa Agung menjadi saksi bisu antara Melody dan pria tersebut.
Dalam rekaman tersebut, Melody terlihat masuk ke dalam rumah bersama seorang pria pada Rabu (11/6/2024).
Sementara itu, dalam krisis perkawinan di mana ia tidak bisa tetap terjaga, Melody tidak hanya dilaporkan melakukan pelecehan terhadap AG, tetapi juga melakukan perzinahan.
Benar, Anda sudah mendapat informasi tentang Pasal 284 KUHP. Dalam hal ini pelakunya adalah Saudara AG, jelas Ade, Senin (23/11/2024), seperti dilansir Kompas.com.
Diketahui, Jaksa Agung mengajukan laporan perzinahan pada Rabu (18/12/2024) terhadap Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Awalnya Melody disebut-sebut sebagai tersangka penganiayaan yang dilakukan AG.
Dia ditangkap di Mapolres Jakarta Timur.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, kata Kompol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024). Urutan peristiwa
Penganiayaan terhadap Melody Sharon bermula saat AG membuat video bersama suaminya.
Melody mengaku kepada AG bahwa dia ada di dalam rumah.
– Sebelum kejadian, tersangka memberitahu korban melalui telepon selulernya bahwa dirinya ada di dalam rumah.
Selanjutnya terdakwa pamit kepada korban untuk tidur, kata Kompol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat, dari TribunJakarta.com.
Namun, kata Nicolas, Jaksa Agung mencurigai keberadaan istrinya.
Ia pun mencari keberadaan Melody dan menemukan istrinya di sebuah apartemen di Desa Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Sesampainya di apartemen, AG meminta Melody menjelaskan alasannya ada di sana.
Melody yang menolak menjawab, lalu melompat ke dalam mobil.
AG yang masih meminta informasi mencoba masuk ke dalam mobil.
Meski korban berusaha masuk ke dalam mobil, namun tersangka tidak menghiraukannya, tersangka tetap melaju dengan kecepatan tinggi, kata Nicolas.
Akibatnya, kaki AG tersangkut di jok depan dan tubuhnya terseret sejauh 200 meter.
Pasca terjatuh, AG yang mengalami luka dan patah kaki mencoba menghubungi MS untuk meminta pertolongan namun tidak ada respon.
AG MS kemudian melapor ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur hingga akhirnya istrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik Divisi Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pasal 2 pasal 44 UU Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2004 dilanggar, ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara,” ujarnya.
Barang bukti yang diperoleh penyidik Satuan PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur antara lain hasil Visum et Repertum luka-luka korban dan rekaman CCTV sebagai bukti kejadian tersebut. karakter Melody Sharon
FYI, Melody Sharon dan AG diketahui telah dikaruniai dua orang anak dari pernikahannya.
Selama menikah, Melody mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Pria Jakarta Timur yang KDRT Usai Ketahuan Istrinya Selingkuh, Polisi Tangkap Pelakunya
Dia telah menyakiti AG sebelumnya.
Kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban bukan hanya satu kejadian saja, kata Kompol Nicolas Ary Lilipaly.
Melody juga diketahui aktif di media sosial.
Selama kurun waktu 2017-2021, ia aktif di channel YouTube dengan konten keseharian bersama anak-anaknya.
Selain itu, Melody juga mengadakan acara termasuk pelajaran tata rias dan karaoke.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami Menyeret Mobilnya Lebih dari 200 Meter Saat Menemukan Istrinya Selingkuh di Jakarta Timur.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)