TRIBUNNEWS.COM – Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan mengumumkan penolakannya saat Polda Jabar menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Minggu (26 Mei 2024).
Diketahui, polisi memperlihatkan Pegi Setiawan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina di hadapan awak media.
“Update penanganan kasus Vina-Eki yang telah diputus pengadilan terhadap delapan tersangka lainnya. Kami berdua bersaksi bahwa ada tersangka lain yang berhasil ditetapkan di samping saya dan berhasil,” kata Kabid Humas Polda Jabar. Panglima Jules Abraham Abas dalam jumpa pers, Minggu (26/5/2024).
Saat konferensi pers, Pegi terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya.
Bahkan, usai jumpa pers, Pegi menyampaikan penolakannya di hadapan awak media.
“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan, itu fitnah,” ujarnya.
“Saya siap mati,” lanjutnya saat polisi membawanya keluar dari konferensi pers di Mapolda Jabar, demikian siaran YouTube Kompas TV mengutip ucapannya.
Kali ini Pegi pun membantah telah mengubah identitasnya menjadi Rob.
“Apakah kamu mengubah identitasmu Robi?” tanya kelompok media.
“Tidak,” kata Pegi.
“Nama panggilan saya (Robi) adalah nama gaul saya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Humas Polda Jabar, Komandan Polisi Jules Abraham Abast membenarkan pihaknya menangkap Pegi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam (21 Mei 2024).
Kapolres Jules Abraham Aast mengatakan, penyidik juga sudah mengonfirmasi penangkapan Peg kepada pihak keluarga.
“Untuk saat ini keluarga Peg sudah mengetahuinya dan kami akan melakukan penyelidikan secepatnya,” kata Jules kepada Kapolda Jabar, Rabu (22 Mei 2024).
Selain itu, penyidik kembali memanggil tujuh terpidana penjara dan satu narapidana bebas untuk dimintai keterangan.
“Saat ini kami fokus pada proses penyidikan. Nanti rekan penyidik akan memberikan keterangan apakah akan meminta keterangan lebih lanjut kepada keluarga Vina, termasuk narapidana lain di lapas atau tersangka lain yang kini sudah tiada,” jelas Jules.
Setelah mendalami para tersangka secara detail, polisi akan segera menginformasikan perkembangan kasus Vina dan Eky kepada masyarakat.
“Kalau teknis surveinya, tentunya setelah kami melakukan investigasi secara detail, akan kami komunikasikan sejelas dan setransparan mungkin,” ujarnya.
FYI, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon kembali mencuat pada tahun 2016 setelah beredarnya film editan dari kasus tersebut.
Kemudian kejadian tersebut kembali menjadi perbincangan hangat.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky, ada 11 orang yang diduga bersalah.
Delapan orang telah ditangkap dan dipenjarakan.
Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Saka Tatal hanya divonis 8 tahun penjara.
Kemudian tiga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hampir delapan tahun buron, yakni Pegi, Andi, dan Dani.
Namun kini hanya tersisa dua petugas perlindungan data yang masih dicari karena Pegi telah ditangkap.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tokoh PEGI Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polda Jabar dan Disebut Dalang Kejahatannya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Eki Yulianto)