Laporan dari reporter Tribune.com Rizki Sandy Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi apa pun kepada anggota DPR RI yang terlibat perjudian online.
FYI, MKD DPR RI saat ini memiliki 2 anggota DPR RI dan 58 pegawai DPR RI atau rekanan usaha perjudian online.
Satgas pemberantasan perjudian online ini diketuai oleh Hadi Tjajanto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Informasi Republik Indonesia.
Saat ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pihak terkait, Pak Adang mengatakan segala sesuatunya memerlukan cara.
Adang kepada media dalam pertemuan yang digelar di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024) “Nah, kita butuh caranya.
Sejauh ini MKD telah mencoba meminta klarifikasi kepada anggota DPR RI.
Menurut MKD, Adang sudah mengirimkan surat kepada anggota DPR RI yang diduga sebagai penjudi online, namun belum diketahui kapan klarifikasi tersebut akan dilakukan.
“Iya. Penjelasan lengkap. Sesuai SK, baik anggota maupun pegawai DEP pasti akan kami lakukan seluruh proses penjelasannya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah aparat penegak hukum akan diberitahu mengenai hal ini, Anggota MKD DPR RI Habiburokman mengatakan upaya tersebut tidak dilakukan dengan baik.
Pasalnya, jumlah maksimal uang yang boleh digunakan anggota DPR RI dalam satu pertandingan hanya Rp 500 ribu yang diduga terlibat dalam laporan MKD.
“Apa itu APH, masyarakat hanya mau Rp 500.000,” kata Habiburokman.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim DPR RI (MKD) Adang Darajatun mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mengenai kehadiran Anggota DPR RI yang terlibat dalam perjudian online di Indonesia Hadi Tjajanto.
Adang dalam suratnya mengatakan, ada sekitar 60 orang di DPR RI yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut.
2 dari 60 orang merupakan anggota DPR RI dan MKD belum bisa mengungkapkan identitasnya.
“Hari ini kami menerima surat resmi dari Menko Polhukam selaku Ketua Satgas Judi Online. Setelah surat resmi tersebut, kami mengetahui memang ada 2 anggota DPR. Tersangka dan jumlah pegawai DPR RI sekitar 58 orang,” kata Adang kepada awak media, saat ditemui, Selasa (2/7/2024) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut dia, dua anggota DPR RI dan 58 orang lainnya masih diduga melakukan aktivitas perjudian online.
Alhasil, kata MKD, Adang mengambil langkah klarifikasi dengan mengirimkan surat kepada orang-orang yang diduga terlibat perjudian online.
Jadi, dia saat ini berstatus tersangka. Jadi, dua anggota PDP itu sedang kita dalami. Ini sudah dilaporkan resmi tadi pagi, kata Adang.
Sementara itu, panggilan klarifikasi akan segera dikirimkan.
Jadi ini konfirmasi, jadi 2 orang anggota dewan sudah mendapat informasi yang baik dan akan dibicarakan terlebih dahulu, kata Adang.
Total uang atau transaksi dalam kegiatan perjudian online yang melibatkan anggota DPR RI dan staf DPR RI, kata Adang, mencapai lebih dari $1 miliar.
“Angkanya 1,926 miliar (Rp),” kata Adang.