2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Merak Banten, Bikin Rugi Negara Rp3,15 Miliar

Wartawan Tribunnews.com Nitis Havaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bea Cukai Merak bersama Ditpolda Banten gagal mengantarkan 2,4 juta batang rokok ilegal ke Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, Jumat (8/11/2024). 

Operasi tersebut dipicu informasi dari Direktorat Polda Banten mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks yang melaju dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Padang, Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi, Polda Banten dan Tim Reserse Bea Cukai Merak melakukan observasi di pelabuhan penyeberangan Merak-Bakahen.

Tim penegak hukum berhasil mengidentifikasi truk tersebut, yang langsung berhenti dan memeriksanya.

Usai dilakukan pemeriksaan, truk tersebut kedapatan membawa 150 bungkus rokok Humer seharga 2.400.000 tanpa pita cukai.

Total perkiraan kerugian negara akibat operasi ini mencapai Rp3.151.466.195. Truk boks tersebut ditemukan berisi 2.400.000 batang rokok Humer tanpa pita cukai.

“Sopir, truk boks, dan barang bukti rokok ilegal kini telah dibawa ke Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Dinas Penerangan dan Penyuluhan Bea Cukai Merak Dedi Kurniawan dalam keterangannya, Senin (11/11). /2024).

Dedi mengatakan, pengemudi truk tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Atas perbuatan tersebut, pengemudi truk diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali lipat dan paling banyak sepuluh kali cukai yang harus dibayar. .

“Aksi ini merupakan sinergi antara Bea Cukai dan Kepolisian untuk mencegah penyebaran rokok ilegal di masyarakat. “Mudah-mudahan tindakan ini bisa memunculkan para pelaku usaha yang masih mengabaikan aturan dan ketentuan,” pungkas Dedi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *