Laporan oleh jurnalis Tribunevs Mario Christian Sumampov
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Solidaritas Perempuan Nasional turut tergabung dalam Tim Advokasi No-Mining yang melakukan uji substantif Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) tentang pemberian izin pertambangan prioritas kepada ormas keagamaan.
Armaianti Sanusi, presiden Solidaritas Perempuan Nasional, mengatakan kebijakan pertambangan meminggirkan identitas dan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan perempuan.
“Di Morowal misalnya, kita melihat perempuan-perempuan di sana tidak hanya kehilangan mata pencahariannya, tapi kesehatan reproduksinya juga terancam akibat limbah pertambangan,” kata Armaianti di kawasan Gedung MA, Jakarta Pusat. pada Selasa (1/10/2024).
“Dan juga membicarakan bagaimana hampir 80 persen perempuan dan anak menderita IPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut),” lanjutnya.
Menurut data pihaknya, selain Morowal, pertambangan nikel di Aceh Besar dan pertambangan endesit di Wada juga memberikan dampak yang sangat negatif terhadap perempuan.
“Perempuan Lhoknga di Aceh Besar saat ini sedang menghadapi krisis air dan juga ancaman krisis pangan akibat rusaknya mata air di kawasan karst,” ujarnya.
Artinya, kita melihat adanya ancaman yang terus-menerus, yang kemudian muncul sebagai akibat dari konsesi yang tidak berperspektif keadilan hak asasi manusia dan juga melanggar prinsip keadilan gender di Indonesia, tambahnya.
Armaianti menegaskan, kebijakan pertambangan pada akhirnya meminggirkan identitas dan pengetahuan perempuan. Ini juga mencakup komunitas adat. Selama ini misalnya, hubungan perempuan dengan hutan tidak hanya persoalan ekonomi saja, namun bagaimana perempuan juga berperan dalam melestarikan pengetahuan dan kearifan lokal.
“Namun dengan kebijakan struktural yang meminggirkan perempuan, perempuan yang saat ini memperjuangkan kedaulatannya atas penghidupan, perumahan, atau sumber daya alam menghadapi berbagai kriminalisasi,” ujarnya.
Kemudian kebijakan ini berdampak pada represi sehingga menimbulkan trauma kolektif terhadap perempuan. Tim kuasa hukum pertambangan menilai PP 25/2024 tidak sah secara hukum
Penguji Tim Advokasi Tolak Tambang dalam permohonannya beralasan PP 25/2024 selain cacat hukum juga berpotensi menjadi ajang transaksi politik atau suap.
Pemberian izin pertambangan tanpa lelang juga dinilai jelas melanggar Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pertambangan Sumber Daya Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).
Tim advokasi ini juga menegaskan bahwa organisasi berbasis agama tetap fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Lamaran ini diajukan total 18 pelamar yang terdiri dari 6 institusi dan 12 individu, termasuk salah satu anak Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur, Inaiah Wahid.
Berikut nama lengkap pelamar: Institut Kajian Sosial dan Budaya Naladwip. Asosiasi Nasional Advokasi Tambang (JATAM). Persatuan Solidaritas Perempuan. Asosiasi Jaringan Promosi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah. Tren Asia. Forum Lingkungan Hidup Nasional (VALHI). Asman Aziz – Wakil Sekretaris Tanfidzi Pengurus Daerah Provinsi Nahdlatul Ulama (PVNU) Kalimantan Timur. Buiung Marajo – Koordinator Forum Kelompok Kerja Asosiasi-30 (FH Pokja 30). Dvi Putra Kurniawan, S.E. – Pengurus Daerah Serikat Tani Indonesia Kalimantan, Inaiah Wahid – Anggota komunitas yang peduli terhadap lingkungan. Kisvoro Dvi Cahiono, S.P., S.H. – Direktur Eksekutif Forum Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Selatan (VALHI). Mareta Sari – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM). Rika Iffati Farihah, dosen Universitas Islam Indonesia dan penggagas Forum Cik di Tiro, Wakil Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta dan pimpinan daerah. Sanaullaili – Anggota, Departemen Kajian Kebijakan Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik IV, Pengurus Pusat Muhammadiiah. Siti Maemunah – Anggota Direksi Jaringan Promosi Tambang Nasional Trigus Dodik Susilo – Wakil Direktur Organisasi, Keanggotaan dan Pengembangan Personalia, Pimpinan Pemuda Daerah Jawa Timur Muhammadiiah. Wahiu Agung Perdana – Kepala Kajian Kebijakan Sumber Daya Alam, Hikmah Institute. dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiiah Rik Iffati Farihah – Wakil Ketua/Pimpinan Daerah Administrasi Fataiat Nahdlatul Ulama, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.