179 Perempuan di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gara-gara Kecanduan Judi Online

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO – Ratusan perempuan di Bojonegoro, Jawa Timur, mengajukan gugatan cerai karena suaminya kecanduan judi online.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, perjudian online menjadi penyebab banyak perempuan yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.

“Selama Januari-April 2024, terdapat 179 perempuan yang menggugat cerai suaminya karena suaminya kecanduan judi online,” ujarnya kepada Tribunjatim.com, Rabu (15/5/2024) sore.

Menurutnya, para istri menggugat suaminya karena terlalu seksi.

Apalagi penghasilan yang seharusnya diberikan kepada keluarga malah digunakan suami untuk berjudi.

Rata-rata keluarga terancam cerai karena laki-laki kecanduan judi internet. Ini rumah baru. Laki-laki dan istrinya berusia 20-30 tahun, katanya.

Menurutnya, keluarga yang terancam hancur karena pria yang kecanduan judi online ini sebagian besar adalah keluarga dari kalangan bawah.

Jamik mengatakan, total kasus perceraian yang ditangani pihaknya sepanjang Januari-April 2024 sebanyak 971 kasus.

Proses perceraian berjumlah 722 kasus.

“Faktor penyebab ratusan kasus perceraian berbeda-beda. Namun yang paling besar dan marak adalah faktor finansial,” ujarnya.

Jawab DPR

 Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pengadilan harus mempercepat proses kasus tersebut agar laki-laki bisa berhenti berjudi online. 

Sebab menurutnya, perempuan yang mengeluh pasti sering menghadapi ketidakadilan dari suaminya.

“Kalau saya jadi hakim, saya akan buru-buru membuat orang yang berhenti berjudi kehilangan istrinya. Selain itu, hal seperti ini berarti keadaan di rumah pasti tidak beres. Mereka tidak mengurus keluarga, mereka menghabiskan uang dapur. dalam perjudian online mereka mengambil uang susu bayi, dan seringkali berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. “Bagaimana istri dan anak tidak khawatir,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Sahroni juga melihat perjudian online membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. 

Bukan hanya orangnya saja yang berperan, tapi juga memberikan pengaruh pada orang disekitarnya. Oleh karena itu, Sahroni kembali fokus pada pemberantasan perjudian online.

“Ini sudah darurat, serius sekali. Sudah menjadi penyakit di masyarakat. Karena yang rugi bukan hanya pemainnya, tapi istri, anak, tetangga, dan keluarganya. Kalau terus berlanjut, saya yakin itu kejahatan. di levelnya juga akan meningkat Oleh karena itu saya terus mendorong semua pihak terkait khususnya Polri untuk melakukan pemberantasan secara umum “Masyarakat tidak boleh lagi masuk Judol.

Pasalnya Sahroni tidak ingin pihak lain mengalami kerugian permanen akibat adanya perjudian online. 

“Saya hanya tidak ingin masyarakat kita terpuruk akibat perjudian online. Itu saja,” kata Sahroni.

Uang judi online Rp 200 triliun

Pembahasan mengenai perjudian online hendaknya terus menyebar ke seluruh masyarakat Indonesia karena sudah termasuk dalam sektor perjudian online yang pesat.

Hal itu diperkuat Anggota Komisi I DPR RI Taufik R Abdullah dalam Webinar Aptika Kominfo, Sabtu (11/5/2024).

“Perjudian online sangat populer di masyarakat kita, terutama di kalangan anak muda. Bahkan saat ini perilaku perjudian online masih dianggap lumrah oleh masyarakat Indonesia,” kata Taufik.

“Pada tahun 2023, akan ada 2,76 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online dengan omset hingga Rp 200 triliun,” imbuhnya.

Taufik mengatakan, alasan meningkatnya pinjol ilegal dan perjudian online adalah kemudahan aplikasi, website, dan situs perjudian online.

Selain itu, ada masalah yang teratasi karena banyak lokasi server yang berada di luar negeri.

“Di masyarakat kita hal ini mudah terdampak karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan hukum karena terbatasnya pemahaman tentang perkreditan, ada kebutuhan yang mendesak karena masalah keuangan,” ungkapnya.

Sekretaris Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal Irhamsyah mengatakan perjudian online meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir.

Untuk itu, pemerintah terus mencari cara untuk mencegah penyebaran perjudian online.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jatim

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ratusan Istri di Bojonegoro Ajukan Cerai Suami Akibat Kecanduan Judi Online, Daftar: Terlalu Panas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *