17 Bandara Berstatus Internasional Dicabut

“Pola Hub and Spoke Menghidupkan Bandara di Kota-Kota Kecil”

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mencabut status internasional 17 dari 34 bandara untuk memulihkan industri penerbangan nasional.

Tenon Prawiratmadja, direktur jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), mendukung langkah pemerintah yang diyakini dapat meningkatkan konektivitas udara.

Menurut dia, bandara-bandara internasional yang ada sebelumnya menggunakan sistem penerbangan point-to-point.

Dengan berkurangnya bandara internasional, sistem penerbangan nasional kembali ke model pole-and-pole.

Sistem hub and spoke ini akan meningkatkan konektivitas udara dan mewujudkan pemerataan pembangunan nasional, kata Tenon di Jakarta, Minggu (28 April 2024).

Tenon menjelaskan, dengan pola hub and spoke, pertumbuhan akan terjadi secara merata dari kota kecil hingga kota besar.

Bandara di kota-kota kecil akan bertahan dan (bisa dikatakan) lebih disukai dibandingkan bandara di kota-kota besar (sub-hub).

Tenon mengatakan bandara sub-hub akan bertindak sebagai penyangga bandara hub yang menghubungkan penerbangan asing ke bandara internasional.

Jadi semua bandara sudah beroperasi, jalur udara dibangun dan pertumbuhannya seimbang, ujarnya.

Dalam metode hub-and-spoke, Tenon tidak hanya meningkatkan hubungan udara tetapi juga tingkat perkembangan.

Ia mengatakan, angkutan udara nasional diharapkan semakin berkembang dan efisien sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.

Hal ini berbanding terbalik jika banyak bandara yang bersifat internasional.

Karena akan ada lebih banyak penerbangan internasional daripada penerbangan domestik, tidak akan ada koneksi nasional.

Menurut dia, penerbangan internasional point-to-point juga lebih menguntungkan bagi maskapai asing.

Mereka sebenarnya menggunakan pola hub and spoke di negaranya dan menjadikan penumpang sebagai pasar hanya di Indonesia, namun tidak membangun koneksi nasional.

Selain itu, banyak bandara internasional juga rentan dari segi keamanan karena banyak pintu masuk ke Indonesia yang dibuka.

Semua pintu harus dikunci.

Jika bandara memiliki terlalu sedikit penerbangan internasional, maka akan menjadi tidak efisien dan tidak efisien, karena fasilitas dan personel CIQ (Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina) harus diatur, tim FAL dan hal-hal lain yang diperlukan oleh bandara internasional.

Lahir dari infeksi

Pada tanggal 2 April 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan status bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penamaan Bandar Udara Internasional.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditha Irrawaddy mengatakan downgrade bandara internasional umumnya bertujuan untuk mendongkrak industri penerbangan nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut dibahas melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Investasi yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, kata Adita.

Penyediaan beberapa bandar udara internasional yang dilakukan pemerintah beralasan karena bandar udara yang digunakan dalam negeri pada prinsipnya dapat melayani sementara penerbangan luar negeri untuk tujuan tertentu.

Misalnya urusan kenegaraan, kegiatan atau event internasional, ibadah haji dan keturunan, menunjang pembangunan perekonomian nasional.

Pariwisata dan perdagangan dan manajemen bencana dll.

Dalam penyelenggaraan bandara internasional dunia, banyak negara juga yang memperkuat jumlah bandara internasional.

Misalnya, India yang berpenduduk 1,42 miliar jiwa hanya memiliki 35 bandara internasional.

Sementara Amerika Serikat yang berpenduduk 399,9 juta jiwa mengoperasikan 18 bandara internasional.

“KM 31/2004 diterbitkan pasca pandemi dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional dengan menjadikan bandara tersebut sebagai hub internasional (feeder) di negara asalnya,” kata Adita.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara, bukan penerbangan jarak jauh, sehingga internasional hub sangat dinikmati oleh negara lain,” lanjutnya. (JARINGAN TRIBAN / Reinas Uptica)

Berikut 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kulanamu, Deli Sertang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Bariman, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Sairib Qasim II, Beganbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7.Bandara Halim Pertanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalenga, Jawa Barat

9. Bandara Kulonbroko, Kawasan Khusus Kulonbroko, Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Chitorjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah, NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hassanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulang, Manado, Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, Ntd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *