16 Orang Latar Belakang Penegak Hukum Lulus Tes Tulis, ICW: Indikasi Pansel KPK Gelar Karpet Merah

Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti 16 pemenang ujian tertulis calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Sebab di antara 16 orang tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH); Karena dia aktif dan pensiun.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hal ini sempat menimbulkan keraguan masyarakat terhadap independensi panitia seleksi dalam bekerja.

Diduga sebagian potensi overshooting dengan APH terjadi pada tahap proses seleksi ini. 

Sederhananya, Pansel seolah-olah mempercayai mitos yang salah tentang syarat aparat penegak hukum mengisi struktur pimpinan KPK, kata Kurnia, Kamis (8/8/2024).

16 Kapolri KPK Irjen Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng); Inspektur Pendidikan Widjanarko (Deputi Korsup KPK); Komisaris Utama RZ Panca Putra (Sekretaris Lemhanas); Jenderal Setyo Budiyanto (Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian); Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya; Brigjen Rakhmad Setyadi (Staf Menteri Pendayagunaan Mekanisme Negara dan Reformasi Birokrasi); Kepala Staf Setya Imam Effendi (Sekretaris Utama BIN); AKBP Dadang Herli Saputra juga mantan Kepala Badan Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Lalu Andi Herman; Fitroh Rohcahyanto, Empat jaksa bernama Harli Siregar dan Sugeng Purnomo.

Jurinya adalah Albertus Usada; Ibnu Basuki Widodo Minanoer Rachman dan Rios Rahmanto.

Kurnia menjelaskan, ada beberapa faktor penting terkait hasil seleksi ini. 

Pertama, jika panitia seleksi terbukti menggelar karpet merah, maka dapat dianggap melanggar hukum, yakni Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945. 

“Undang-undang dan peraturan menyatakan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum,” katanya.

Kedua, Kehadiran aparat penegak hukum di tingkat pimpinan KPK dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi lembaga tersebut. 

Kurnia mengesahkan Pasal 11 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyerukan lembaga antikorupsi untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. 

“Lalu apa gunanya komisioner penegak hukum KPK jika berasal dari aparat penegak hukum?”

Pada saat yang sama, Soal independensi, polisi Calon jaksa atau Mahkamah Agung cenderung memiliki loyalitas ganda. 

Sebab, saat melamar menjadi Ketua KPK, menurut pihak administrasi, Kapolri, Sebab, yang tersisa hanyalah kewenangan lembaga-lembaga sebelumnya yang dipimpin oleh Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung. 

Akibat situasi ini, masyarakat khawatir KPK tidak ada niat menangani perkara, ujarnya. Mengapa kandidat yang memenuhi syarat, terutama di bidang penegakan hukum, tidak diberi wewenang untuk melakukan hal tersebut di organisasinya? kata Kurnia.

Dalam hal ini, Menurut Kurnia, Ini akan menguji integritas panel dalam menjawab keraguan masyarakat. 

ICW mengimbau sejumlah calon dari kalangan penegak hukum, jika akhirnya lolos, tidak hanya mencopot jabatannya sebelumnya, tapi juga meminta pengunduran diri, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Organisasi primer.

Selain permasalahan tersebut, ICW menyoroti sidang lanjutan yang akan digelar pada akhir Agustus mendatang. 

Karena Karena ada beberapa nama rekaman penting yang perlu ditelaah. 

Karena itu, Tim ICW diharapkan terlibat aktif dalam pencarian dan penelusuran rekam jejak calon, tidak hanya berdiam diri menunggu informasi datang.

Misalnya, jika calon dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, panitia seleksi harus segera berkoordinasi dengan dewan pengawas untuk meminta catatan etik dari proses pemeriksaan, kata Kurnia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *