155 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemlu RI: Mayoritas Berada di Malaysia

Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Triatmojo Da Nang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang memproses 155 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati terkait berbagai kasus di luar negeri. 

 

“Saat ini pemerintah Indonesia sedang menangani 155 WNI yang terancam hukuman mati,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan resmi, Kamis (9 Desember 2024).

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, pada tahun ini, hingga Juli 2024, sudah ada 25 warga negara Indonesia (WNI) yang bebas atau dikurangi masa hukumannya dari ancaman hukuman mati.

 

Sebagian besar kasus ini terjadi di negara tetangga, Malaysia. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya berjumlah 19 WNI.

 

Mayoritas berada di Malaysia dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 19 WNI, ujarnya. 

 

Pada tahun ini, Kementerian Luar Negeri RI juga menerbitkan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 tentang Instruksi untuk Mendukung WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.

 

Kasus terbaru yang berhasil ditangani Kementerian Luar Negeri RI adalah pembebasan SBB, WNI yang diancam akan dibunuh di Arab Saudi. 

 

SBB merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal melalui broker pada tahun 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. SBB berpartisipasi dengan sponsorship warga Arab Saudi. Di sana dia diangkat sebagai pengurus rumah tangga.

 

Sejak Januari ini, WNI tersebut sebelumnya menjadi tersangka utama kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi di Riyadh.

 

Informasi mengenai kasus SBB diterima KBRI Riyadh pada September 2023, yang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tingkat pertama.

KBRI Riyadh juga telah membentuk tim kuasa hukum untuk mendampingi SBB dalam menangani perkaranya di pengadilan. Tim pembela ini terdiri dari diplomat, pengacara dan penerjemah untuk meneliti hukum, mengumpulkan bukti dan menyiapkan pernyataan pembelaan.

 

Selama kurang lebih 11 bulan, KBRI Riyadh menangani kasus SBB. Membantu 23 perkara pengadilan pada bulan Desember, 11 kunjungan ke penjara, 10 kontak keluarga, 2 kali kunjungan ke rumah keluarga SBB pada bulan Desember, serta pertukaran 3 surat diplomatik.

 

Setelah melalui serangkaian sidang, hakim pengadilan membebaskan SBB dari hukuman mati pada 24 Maret 2024. Dia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena pernyataannya yang tidak konsisten dan hukuman penjara yang dipersingkat. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024.

 

KBRI Riyadh telah berkoordinasi dengan Departemen Imigrasi untuk memulangkan SBB ke Indonesia pada 8 September 2024. SBB resmi diserahkan kepada keluarga pada 11 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *