Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong (KJRI) menginformasikan Kementerian Luar Negeri RI bahwa 14 warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap polisi Hong Kong. dari
Polisi Hong Kong menangkap 20 orang, 14 di antaranya warga negara Indonesia dan enam sisanya warga negara Hong Kong. Ia ditangkap pada Selasa (28 Mei 2024) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berat.
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Lembaga Hukum Indonesia, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Rabu. . 29/29/20).
Zuda mengatakan: “KJRI Hong Kong menginformasikan kemarin tanggal 28 bahwa polisi Hong Kong menangkap 20 orang, 14 orang di antaranya adalah warga negara Indonesia dan 6 orang adalah warga negara Hong Kong.”
“20 orang ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan saat ini sedang diselidiki.”
Kepolisian Hong Kong akan menyampaikan rincian nama WNI yang ditangkap secara tertulis kepada KJRI Hong Kong.
KJRI Hong Kong meminta kepolisian Hong Kong menemui 14 WNI yang ditangkap. dari
Juda mengatakan: “Tindakan segera yang diambil oleh Konsulat Indonesia di Hong Kong adalah meminta pertemuan dengan 14 warga negara Tiongkok yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.”
Kementerian Luar Negeri menduga puluhan WNI yang ditangkap merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank online yang digunakan sebagai tempat menyimpan hasil kejahatan. dari
“Kelompok terduga pencucian uang meminta 14 pekerja migran membuka rekening bank online yang kemudian digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan,” jelasnya.