TRIBUNNEWS.COM – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat memberikan ultimatum kepada Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya atas Palestina dalam waktu dua belas bulan ke depan.
Majelis Umum PBB juga meminta Israel untuk memberikan kompensasi kepada warga Palestina atas kerusakan yang sejauh ini disebabkan oleh pendudukan ilegal.
Menuntut Israel menarik tentara Israel dari wilayah Palestina dan berhenti membangun permukiman baru.
Selain pengembalian tanah dan properti yang disita, dan kembalinya warga Palestina yang terlantar, Al Jazeera melaporkan.
“Israel mempunyai tanggung jawab untuk mengakhiri aktivitas ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina sesegera mungkin,” kata resolusi Majelis Umum PBB.
Ultimatum ini dikeluarkan setelah PBB memutuskan untuk melakukan pemungutan suara bersama ratusan negara besar di dunia.
Dalam resolusi tersebut, 124 negara sepakat menuntut Israel mengakhiri perang di Palestina.
Negara-negara pendukung resolusi tersebut antara lain Indonesia, Malaysia, Singapura, Tiongkok, Turki, Prancis, Meksiko, dan Finlandia.
Sementara itu, 43 negara memilih abstain dan 14 negara lainnya memilih abstain.
Negara-negara yang menolak resolusi tersebut antara lain Amerika Serikat (AS), Argentina, Republik Ceko, Fiji, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Tuvalu.
Resolusi PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri perang di Palestina diadopsi setelah Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal.
Tak hanya itu, Mahkamah Internasional juga meminta Israel mengakhiri pendudukannya yang sudah berlangsung puluhan tahun. Palestina menyambut baik keputusan PBB tersebut
Setelah keputusan tersebut dikeluarkan, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai langkah bersejarah.
Abbas juga meminta negara-negara di dunia untuk terus mengambil tindakan untuk memaksa Israel mematuhi resolusi PBB.
Hal serupa juga diungkapkan Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour.
Dalam keterangan resminya, ia mengatakan hasil pemungutan suara tersebut mewakili perubahan signifikan dalam perjuangan Palestina untuk kebebasan dan keadilan.
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa dunia mendukung hak-hak rakyat Palestina yang telah lama tertindas.
Sekadar informasi, resolusi yang diajukan Palestina tahun ini mempunyai keistimewaan khusus di PBB, yakni dapat memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum, meski hanya memiliki pengamat.
Meskipun tidak mematuhi resolusi Majelis Umum PBB, Israel mengkritik rancangan resolusi terbaru tersebut, dan menyebut kebijakan tersebut “tercela.”
Menurut Danny Danon, duta besar Israel untuk PBB, penerapan resolusi ini hanya akan memberi imbalan bagi terorisme.
(Tribunnieuws/Namira Yunia)