12 Senator Partai Republik Ajukan RUU Larangan Boikot Israel

TRIBUNNEWS.COM – 12 senator Partai Republik Amerika Serikat (AS) telah memperkenalkan Undang-Undang Pemberantasan Kebencian terhadap Israel oleh Kontraktor Federal (CHAI), yang akan melarang kontrak federal dengan entitas yang tidak mengakui Israel.

“Perusahaan yang melarang Israel ingin menormalisasi anti-Semitisme,” kata sponsor utama Senator Idaho Jim Risch pada konferensi pers.

Langkah ini mengikuti rancangan undang-undang serupa yang diperkenalkan di DPR pada Juli tahun lalu yang disponsori oleh anggota Partai Republik Claudia Tenney.

RUU Chai sedang menunggu pemungutan suara di Komite Pengawasan dan Akuntabilitas DPR, lapor Middle East Eye.

Rish sebelumnya menulis opini di The Washington Times yang mengatakan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Palestina (UNWA) harus dibubarkan.

Pada bulan Februari tahun ini, DPR mengesahkan Undang-Undang Anti-Boikot IGO, yang melarang warga negara AS untuk berpartisipasi dalam boikot yang diselenggarakan oleh “organisasi antar pemerintah internasional” mana pun terhadap sekutu AS.

Boikot terhadap apartheid di Afrika Selatan terinspirasi oleh gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) yang dipimpin oleh Palestina selama 15 tahun untuk menekan Israel agar mematuhi hukum internasional.

Di Inggris, RUU anti-BDS ditolak setelah mantan Perdana Menteri Rishi Sunak mengumumkan pemilihan umum. Kelompok pro-Palestina menyambut baik perkembangan tersebut.

Undang-Undang Chai adalah implementasi federal atas undang-undang anti-BDS yang disahkan di tingkat negara bagian.

Saat ini terdapat 28 negara yang melarang institusi bekerja sama dengan perusahaan yang memboikot Israel, dan enam negara lainnya telah memberlakukan undang-undang serupa melalui perintah eksekutif, Newsweek melaporkan.

Ketika undang-undang anti-BDS di Arkansas diajukan banding, Mahkamah Agung AS memilih untuk tidak meninjaunya, sehingga menyerahkan tanggung jawab untuk menegakkan hukum tersebut kepada pengadilan yang lebih rendah. Undang-undang anti-BDS apa yang berlaku?

Laporan Human Rights Watch menemukan bahwa undang-undang anti-korupsi “menghukum perusahaan yang bertanggung jawab.”

Airbnb, misalnya, mengumumkan pada tahun 2018 bahwa mereka akan berhenti mendaftarkan properti di pemukiman Israel, yang ilegal menurut hukum internasional.

Menteri Urusan Strategis Israel menulis surat kepada beberapa gubernur regional, beberapa di antaranya kemudian mengambil tindakan terhadap Airbnb.

Perusahaan segera membatalkan keputusannya.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *