TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar situs penyedia layanan terkait kelas KRIS (KRIS).
KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, 3 pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan berlaku efektif mulai 30 Juni 2025.
Namun apabila rumah sakit mengoperasikan ruangan perawatan sesuai KRIS sebelum tanggal tersebut, maka pembayaran biaya oleh BPJS Kesehatan menjadi empat berdasarkan tarif kelas pasien.
Setidaknya ada 12 persyaratan lokasi KRIS di Pelayanan BPJS Kesehatan untuk menjamin kepuasan pasien.
Berikut daftar gedung KRIS yang akan mengalami perubahan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan sesuai dengan Perintah Eksekutif (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Persyaratan Ruang Perawatan Rumah KRIS:
1. Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas yang tinggi;
2. Ventilasi udara memastikan pertukaran udara untuk peralatan minimal 6 kali per jam
3. Penerangan ruangan khusus dengan intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur
4. Peralatan samping tempat tidur seperti stopkontak minimal 2 tetapi tidak ada cabangnya, telepon perawat terhubung dengan perawat
5. Satu meja samping tempat tidur per tempat tidur;
6. Suhu ruangan 20-26 C;
7. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak-anak atau orang dewasa, serta penyakit menular atau tidak;
8. Luas ruang perawatan dan kualitas tempat tidur : Jarak (Suka) antar Tempat Tidur (TT) 2,4 m Antar ujung tempat tidur Minimal 1,5 m Jumlah TT dalam satu kamar maksimal 4 Tempat Tidur TT, dapat disesuaikan (adjustable) , 200x90x (50-80)cm.
9. Tirat/sekat antar bedengan;
10. Kamar mandi kamar rumah sakit: Terdapat tanda “penyandang cacat”/di luar Tersedia ruang yang cukup untuk pengguna kursi roda. Dilengkapi dengan kotak P3K di lokasi yang mudah dijangkau.
11. Kamar mandi memenuhi standar pengguna;
12. Sentralisasi oksigen.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait BPJS Kesehatan