10 Tersangka Kasus Timah Dilimpah ke Penuntut Umum, Harvey Moeis dkk Dipastikan Menyusul

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis, 13/6/2024, memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan untuk menahan 10 tersangka korupsi sistem tata niaga timah. ).

Para tersangka tersebut adalah: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku General Manager PT Timah pada tahun 2016 hingga 2021; Emil Emindra (EE) merupakan CFO PT Timah Tbk periode 2017-2018; Hasan Tjhie (HT) adalah General Manager CV VIP, ditahan di Rutan Negara Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan direktur CV VIP, ditahan di Rutan Negara Salemba Kejaksaan Agung; Gunawan (MBG) selaku General Manager PT SIP, ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, ditahan di Rutan Negara Salemba, Kejaksaan; Robert Indarto (RI) adalah General Manager PT SBS, ditahan di Rutan Negara Salemba, Kejaksaan; Rosaina (RL) adalah General Manager PT TIN yang ditahan di Rutan Negara Salemba Kejaksaan; Suparta (SP) adalah General Manager PT RBT yang ditahan di Rutan Negara Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; dan Reza Andriansja (RA) merupakan direktur pengembangan usaha PT RBT, ditahan di Rutan Negara Salemba, Kejaksaan.

Selasa (4/6/2024) pekan lalu, dua tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni pemilik CV Inti Perkasa (CIV), Tamron alias Aon, dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA).

Dengan demikian, total ada 12 tersangka yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Lalu ada pula terdakwa di Pengadilan Rakyat Kabupaten Pangkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, saudara laki-laki Tamron, yang didakwa menghalangi keadilan atau obstruksi keadilan.

Sementara jumlah tersangka yang didakwa dalam kasus ini sebanyak 22 orang.

Artinya, masih ada sembilan tersangka lainnya yang kasusnya masih berada di tangan Jaksa Jampidsus di Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harley Siregar dalam konferensi pers mengatakan, “Saat ini petugas penyidik ​​telah menyerahkan 13 tersangka kepada jaksa, termasuk yang pertama mengajukan tuntutan di Pankalpinang kemarin, dan masih ada 9 tersangka lainnya. .” Kamis (13/06/2024). Ketua CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kanan), Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan (kedua kanan) dan mantan Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jakarta, Kamis (13/6/2024). Kejaksaan melakukan acara serah terima gelombang ke-2 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, termasuk 10 orang tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah. Tribun News/Irwan Rismawan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Harvey Moyes, istri artis Sandra Dew, termasuk di antara sembilan tersangka yang masih berada di tangan penyidik.

Ada pula: mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Pertambangan (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Tahun 2021 s/d 2024, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, Suranto Vibowo; Pj Direktur Kementerian ESDM Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Direktur Operasi 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Pimpinan PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Pemilik PT TIN Hendry Lee (HL); dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Yang jelas, 9 tersangka ini akan menyusul 13 tersangka lainnya secepatnya.

“Kami tentu berharap sembilan tersangka lainnya dapat diserahkan ke jaksa oleh penyidik ​​dalam waktu dekat,” kata Harley.

Saat ini, kasus sembilan tersangka, termasuk Harvey, masih dalam tahap penyidikan Jaksa Jampidsus.

“Sebenarnya saat ini kasus 9 orang tersebut masih terus diangkat, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai dan final,” kata Harley.

Adapun 12 tersangka yang kini berada di tangan jaksa masih mempertimbangkan apakah akan dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan 9 tersangka masih dalam tahap pemeriksaan atau tidak.

Namun penataannya dipercepat.

Sebab, tersangka sedang menjalani masa tahanan.

“Itu soal penahanan kalau jaksa punya waktu 20 hari. Ancaman itu bisa diperpanjang lebih dari 9 tahun, bisa diperpanjang lagi. Tapi kita lihat saja. Kita ingin cepat,” kata Harley.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *