Laporan reporter TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua LPSK Bapak Noor Herawati mengatakan, para saksi kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizki (Aki) yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK mengaku sudah bertemu. . ancaman
Ancaman yang dialami para saksi tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap 10 pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan.
Ini termasuk 3 saksi sejati dan 7 anggota keluarga yang mengetahui kasus pembunuhan tersebut.
Ancaman-ancaman tersebut masih banyak yang terjadi hingga saat ini, namun masih kami selidiki, kata Sri, Selasa (11/6/2024) di kantor LPSK, Siracas, Jakarta Timur.
LPSK hanya menyebut hasil pemeriksaan sementara, baik saksi asli yang mengetahui kejadian tersebut maupun pihak keluarga korban yang takut dengan kasus tersebut.
“Kami tidak diberitahu lebih detail (sifat ancamannya). Karena bisa saja privasinya. Baik saksi maupun keluarga korban masih takut,” ujarnya.
Shri juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara masih banyak pemohon yang keterangannya tidak sesuai dengan kasus pembunuhan Veena dan Eki, sehingga selain meminta keterangan langsung kepada masing-masing pemohon, LPSK juga melakukan evaluasi psikologis untuk mengetahui kepastiannya. . Bahwa informasi yang diberikan adalah benar.
Masalahnya kemudian, sejak kasus ini berkembang, delapan tahun lalu, para saksi dan keluarga yang terluka kesulitan mengingatnya. Makanya penyelidikan masih berjalan, katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Vina dan Bukti Pembunuhan Eky Diduga Ancaman, LPSK: Ketakutan Kita