10 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Vina Tak Kunjung Dapat Perlindungan, LPSK Ungkap Alasannya

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada 10 saksi dan keluarga korban terkait pembunuhan Vina dan Eki.

Saat ini, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, proses pemeriksaan terhadap 10 orang yang sebelumnya mengajukan perlindungan masih berjalan.

“Belum (keputusan), masih proses,” kata Sri saat dihubungi, Selasa (25 Juni 2024).

Terkait proses evaluasi diri, Sri mengungkapkan Luop Financial Holdings masih melakukan evaluasi psikologis terhadap 10 orang tersebut.

Ia mengatakan, kajian yang dilakukan pihaknya sejauh ini belum membuahkan hasil yang signifikan.

Evaluasi psikologisnya belum selesai dan masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada perkembangan, tutupnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan 10 orang telah mengajukan permohonan perlindungan terkait pembunuhan Vina dan kekasihnya Mohammad Rizki (alias Eki) di Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Ahmadi mengatakan, 10 pemohon tersebut di antaranya tujuh anggota keluarga Veena dan Eki, sedangkan tiga lainnya merupakan saksi mata yang mengetahui pembunuhan tahun 2016.

“Hingga 10 Juni 2024, Ropuskin telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang saksi yang berbadan hukum dan anggota keluarga korban,” kata Ahmadi, Selasa (06/11/2024).

Meski demikian, Ahmadi menjelaskan Ropuskin masih melakukan evaluasi dan penelitian lebih lanjut terhadap 10 pencari suaka tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah 10 orang tersebut bisa dilindungi.

Jadi persetujuannya masih dalam evaluasi dan kami belum memutuskan diterima atau tidak, tutupnya.

Sekadar informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky kembali viral setelah ditayangkan di layar lebar bertajuk “Vina: 7 Hari Lalu”.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kota Cirebon pada tahun 2016, dan total delapan tersangka telah diadili.

Namun terungkap bahwa tidak semua tersangka telah ditangkap. .

Tiga pelaku lainnya belum ditangkap dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka DPO tersebut bernama Andy, Danny, dan Peggy alias Peron, kata Kapolsek Jules Abraham Abbast, Kabid Humas Polda Jabar. .

Mengenai identitas ketiga orang ini sebagai petugas perlindungan data, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiga orang tersebut. Penggeledahan ini kami lakukan dengan melakukan wawancara terhadap saksi dan delapan orang tersangka yang telah divonis bersalah oleh pengadilan, kata Jules. Abraham ) Abasto. Selasa (14-05-2024).

Dia mengatakan, jika dilihat dari hasil penyidikan sejak 2016, para saksi yang diperiksa polisi belum mengetahui identitas sebenarnya ketiga DPO tersebut.

Jules pun membantah ada tiga orang yang disembunyikan polisi. Pemerkosaan dan Pembunuhan Pasangan Cirebon, Vina dan Eki (Tribunnews Collage/net)

Dia mengatakan, korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri dan bukan tersangka yang masih buron.

“Jadi yang perlu saya sampaikan, hasil penyidikan dan fakta persidangan yang sebenarnya, salah satu korban adalah pacar atau kolega dari saudara perempuan Weiner, saudara laki-laki Eki, anak dari anggota kami, seorang polisi, ” dia menjelaskan.

Artinya, salah satu korban adalah anak anggota polisi dan bukan pelaku. Oleh karena itu, ketiga orang berstatus DPO tersebut tidak mendapat informasi apapun selama penyidikan atau persidangan bahwa pelaku adalah anak anggota polisi. Ini yang harus kita tekankan,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *