Laporan Rizki Sandi Saputra dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima permintaan perlindungan dari sepuluh orang terkait kasus Vina Cirebon.
Shri mengatakan sepuluh orang yang meminta perlindungan itu termasuk keluarga Veena dan Ekki.
LPSK saat ini sedang melakukan asesmen terhadap seluruh pihak yang mencari perlindungan.
“Selama ini kami peninjauan karena ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan seperti evaluasi psikologis karena evaluasi psikologis juga memakan banyak waktu,” kata Shri saat ditemui awak media usai rapat kerja dengan komisi. III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/6/2024).
Menurut Sri, proses evaluasi dilakukan melalui berbagai program, khususnya evaluasi psikologis.
Menurut Sri, proses asesmen ini menjadi salah satu acuan pihaknya dalam melindungi saksi dan keluarga korban.
“Dari hasil evaluasi psikologis terlihat ada perlindungan, misalnya memerlukan pertolongan psikologis atau memerlukan pertolongan medis,” ujarnya.
Yang terpenting, kata dia, LPSK punya dasar untuk melindungi saksi dan korban yang melapor.
Menurut dia, hal tersebut juga mencakup perlindungan fisik, perlindungan psikologis, serta bantuan medis.
“LPSK mempunyai perlindungan yang beragam seperti perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural termasuk bantuan, perawatan medis, bantuan psikologis itu, jadi tergantung dari hasil evaluasi psikologis dan juga peninjauannya,” ujarnya.
Namun Shri tidak membeberkan identitas saksi dan keluarga korban yang mengajukan permohonan.
Dia hanya memastikan kesepuluh orang tersebut merupakan saksi nyata yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk keluarga korban Vina dan Eki.
“Yang kami dapat dari dua orang (kerabat korban), ada juga saksinya,” kata Shri.