10 Jam Sandra Dewi Diperiksa terkait Korupsi Timah Sang Suami, Pulangnya Lemparkan Senyuman

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Sandra Dewi ditangguhkan pemeriksaannya dalam kasus suaminya Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah sejak 2015 hingga 2022.

Pantauan Tribunnews.com, Sandra keluar dari gedung Kartika saat Agung Muda ditanyai soal tindak pidana khusus tersebut sekitar pukul 18.30 WIB.

Pemeriksaan dilakukan sekitar 10 jam mulai sekitar pukul 08.00 WIB.

Namun Sandra Dewi tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu.

Bersama pengacaranya, Sandra Dewi memutuskan langsung membeli Toyota Innova hitam. 

Kabarnya, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua sejak pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4 April 2024).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumedana mengatakan, penyidik ​​tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal usul barang milik istri tersangka, Harvey Moeis.

Tujuan penyelidikan untuk mengetahui pemilik barang yang bersangkutan, kata Ketut kepada wartawan, Rabu (15 Mei 2024).

Selain itu, Ketut menegaskan, adanya perjanjian perkawinan antara Harvey dan Sandra Dew terkait pemisahan harta benda tidak bisa menghalangi proses penyidikan. 

“(Akad nikah) tidak ada kaitannya dengan penyidikan kasus korupsi,” jelasnya.  21 orang terjebak

Kejaksaan Agung menetapkan 21 tersangka kasus korupsi barang timah, termasuk obstruksi keadilan (OOJ) atau penghalangan penyidikan.

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat pemerintah yakni: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, Suranto Wibowo; Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung bertindak. sutradara Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan CEO PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); CFO PT Timah 2017-2018, Emil Emindra (EML); dan direktur operasi tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan bisnis 2019–2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian sisanya merupakan pihak swasta yaitu: pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); CEO CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); CEO PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; CEO PT Refine Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Pemilik PT TIN, Hendry Lie; dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga.

Selanjutnya, Kejaksaan menetapkan Toni Tamsil alias Akh, adik Tamron, sebagai tersangka kasus penghalangan keadilan (OOJ).

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Jampidsus, nilainya Rp 271 triliun terus bertambah. Karena nilai tersebut hanyalah hasil perhitungan kerugian finansial tanpa kerugian finansial.

“Itu hasil perhitungan kerugian finansial. Kami tidak menyebutkan kerugian finansial negara. Tampaknya lahan tambang tersebut sebagian besar merupakan lahan hutan dan belum ditimbun,” kata Kuntadi, Direktur Kejaksaan Jampidsus, dalam jumpa pers, Senin (19 Februari 2024). Berikut daftar 16 tersangka beserta jumlah mereka dalam kasus dugaan korupsi perdagangan timah yang melibatkan suami artis Sandra Dew yang ditangani Kejaksaan. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Akibat perbuatan yang membahayakan negara tersebut, para tersangka dalam perkara pokok sudah didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Tersangka OOJ kemudian dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain korupsi, khususnya Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *