TRIBUNNEWS.COM – Berikut 10 hal yang perlu diketahui terkait kasus penemuan mayat perempuan di keranjang di Jalan Kalimalang, Sukadanu, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).
Diketahui, polisi telah menetapkan tersangka terkait penemuan mayat di dalam tas di Chikarang.
Tersangka adalah Ahmad Arif Ridwan Nuloh (AARN) berusia 28 tahun.
Saat ini, korban diketahui seorang perempuan berinisial R.M (50). 1. Usia ditemukannya jenazah
Warga Desa Sukadanu, Chikarang Barat dihebohkan saat menemukan paket berisi jenazah manusia, pada Kamis (25/04/2024) sekitar pukul 08:00 WIB.
Gambar bergerak menunjukkan bungkusan hitam di hutan tempat ditemukannya.
Resleting tas terlihat sedikit terbuka, dan di dalamnya terdapat barang berwarna merah yang diduga merupakan pakaian korban. Warga menemukan jenazah perempuan berkantong hitam di padang rumput Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Chikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 25 April 2024. (IST)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, saksi yang menemukan jenazah merupakan petugas kebersihan.
Sementara itu, petugas sedang melakukan penyisiran dan menemukan paket mencurigakan tergeletak di pinggir jalan.
Kemudian saksi yang menyimpan tas tersebut menjadi serius dan curiga, lalu membawa penemuan tersebut ke Polsek Chikarang Barat, kata Ade Ari. 2. Tempat pembunuhan
Korban RM meninggal dunia di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/4/2024).
Rekaman CCTV yang diperoleh menunjukkan pelaku dan korban memasuki kamar hotel sekitar pukul 09.51 WIB.
Terdakwa berpakaian serba hitam, sedangkan R.M. dan jaket merah muda, syal, dan ransel.
AARN kedapatan keluar ruangan sambil membawa tas berwarna hitam pada pukul 18.40 WIB. 3. Penangkapan tersangka
AARN ditangkap tim dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, dan Polrestabes Bandung.
Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan, kata polisi, Rabu (1/5/2024).
AARN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. AARN (kanan), pria pembunuh perempuan berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di keranjang di Bekasi, saat ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Khusus) 4. Hubungan Korban dan Tersangka
Polisi menemukan korban dan tersangka merupakan rekan satu perusahaan swasta yang sama.
Korban bekerja sebagai kasir dan tersangka sebagai supervisor atau inspektur. 5. Korban membawa uang Rp43 juta
Saat kejadian, pihak yang terlibat dalam pengambilan uang perusahaan tersebut berjumlah Rp 43 juta.
Kabarnya, uang tersebut disimpan di bank.
Uang itu diambil tersangka,” kata Ade Ari. 6. Tersangka melakukan penyambutan
AARN diketahui melangsungkan akad nikah pada 17 Maret 2024.
AARN rencananya akan menggelar upacara pernikahan pada 5 Mei 2024.
“Iya, dia baru menikah bulan Maret dan rencananya besok tanggal 5 akan ada resepsi, jadi tanggal 5 dia akan berangkat ke Palembang untuk menggelar resepsi,” kata Kapolsek Chikarang Barat Gurnald Pathiran kepada wartawan, Kamis (22/10). 5/2). . /2024). 7. Korban sedang dalam proses perceraian
Suami korban, Ganda Permana (51), mengaku diduga sebagai pembunuh R.M.
Sementara itu, R.M. Itu terjadi saat dia dan istrinya berpisah.
“Setelah kejadian itu ada spekulasi bahwa saya pelakunya, semua keluarga dan tetangga saya curiga saya pelakunya, tapi saya tetap fokus memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Ganda, dikutip Tribun. Jabbar, Kamis (2). /5/2024). 8. Korban dianiaya oleh terdakwa
Tak hanya mengelola uang yang dibawa korban, AARN dikabarkan meniduri korban.
Korban mengalami penganiayaan, kata Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rowan Richard Mahenu, Kamis (2/5/2024).
Saat ini penyidik masih memeriksa banyak saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkini.
“Kami masih memeriksa para saksi dan menguatkannya dengan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik,” kata Rowan. 9. Masalah ini mencurigakan
Menurut Rowan, alasan pembunuhan tersebut diyakini karena alasan ekonomi.
Selain itu, pelaku diketahui hendak menjodohkan.
“Uangnya diambil, uang kantor harus ditaruh di bank, itu proyek untuk keperluan ekonomi karena yang melakukannya ingin menikah,” kata Rowan.
Meski begitu, kata Rowan, penyidik masih terbuka terhadap proyek lainnya. 10. Catatan kriminal
Polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang perampokan dan kekerasan (curas).
Kapolsek Chikarang Barat Gurnald Patiran mengungkapkan, pelaku meninggalkan jenazah korban di kamar untuk mencari uang tunai.
Setelah menerima paket tersebut, pelaku membawanya ke kamar untuk memasukkan jenazah korban ke dalamnya.
Pada saat itu, AARN tidak didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.
“Soal paketnya sudah siap. Buktinya sudah kita lihat, di mana CCTV menunjukkan paket sudah siap setelah AARN melakukan pembunuhan,” kata Gurnald.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Faryyanida Putwiliani, Abdi Riyanda Shakti, Erik S, Hasanudin Aco) (TribunJabar) (Kompas.com)