10 Dokumen Wajib sebelum Ambil PIN PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK

TRIBUNNEWS.COM – Pengumpulan pin merupakan salah satu tahapan pendaftaran PPDB Jawa Timur (Jatim) tahun 2024 di tingkat SMA/SMK.

Sebelum mengambil PIN, calon peserta didik baru (CPDB) harus mengisi data dan mengunggah berkas/dokumen secara online di ppdb.jatimprov.go.id.

Harus menyiapkan dokumen sebagai berikut: Fotocopy KK mewakili aslinya. Fotokopi SKD yang menunjukkan asli dan fotokopi surat keputusan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengenai situasi bencana bagi calon peserta didik baru di wilayah terdampak bencana. Fotokopi SKD, menunjukkan aslinya dan fotokopi surat izin/keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi calon santri baru yang tinggal di pondok pesantren/panti asuhan/lembaga masyarakat muslim. Copy ijazah/SKL/surat keterangan nilai akhir (kelas 9) dari kepala sekolah SMA/sederajat asli, tunjukkan aslinya. Copy transkrip akademik semester 1 (satu) s/d 5 (tahun) SMP/MT/sederajat dengan menunjukkan aslinya. Asli Surat Keterangan SMP/MT/Sederajat yang dilegalisir oleh Kepala SMP/MT/Sederajat asli bagi calon peserta didik baru SMP/MT/Sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur. Copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal) dan Surat Keputusan Perubahan/Pindahan Kewajiban Orang Tua/Wali (bagi pelamar yang mengikuti jalur pindah sekolah orang tua/wali) bila aslinya ditunjukkan. Copy Surat Tugas Orang Tua sebagai Guru/Staf Kependidikan Kepala Sekolah SMA/SMK yang diterbitkan (bagi pelamar yang mengikuti jalur perpindahan anak guru/tenaga kependidikan) menyerahkan aslinya. Surat pernyataan dari orang tua/wali siswa yang menyatakan bersedia dituntut apabila terbukti memalsukan bukti surat dalam PPDB dan datanya telah diisi dalam sistem PPDB. Surat Pernyataan bagi calon siswa baru yang lulus SMP/MT sebelum tahun 2024. Tata Cara Mendapatkan PIN PPDB Jawa Timur 2024

Pengambilan PIN akan berlangsung pada tanggal 27 Mei – 14 Juni 2024 dan hanya dapat dilakukan satu kali pada PPDB.

Berikut cara mengambil PIN Anda secara online di ppdb.jatimprov.go.id. Tata Cara Mendapatkan PIN Calon Lulusan Baru Jawa Timur Tahun 2024 Login website ppdb.jatimprov.go.id dengan mencantumkan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir dan tanggal KK/SKD/SKPD. Mahasiswa baru mengisi informasi lengkap pada sistem dan menentukan tempat tinggal sesuai KK/SKD/SKPD. Calon siswa baru wajib mendatangi SMA/SMK terdekat untuk melakukan verifikasi dan validasi data serta tempat tinggal sesuai alamat penyelenggara SMA/SMK yang tercantum pada KK/SKD/SKPD. Pengunduhan PIN dapat dilakukan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan autentikasi. Tata Cara Pengambilan PIN Bagi Siswa Baru Lulus di Jawa Timur Tahun 2024 yang Nilainya di Rapor SMP/Sekolah Asal Sederajat Kepala Sekolah Belum Selesai. Login website ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir dan tanggal terbit KK/SKD/SKPD. Mahasiswa baru mengisi informasi lengkap pada sistem dan menentukan tempat tinggal sesuai KK/SKD/SKPD. Calon mahasiswa baru mengisi transkrip nilai lengkap di sistem. Calon siswa baru wajib mendatangi SMA/SMK terdekat untuk melakukan verifikasi dan validasi data serta tempat tinggal sesuai alamat penyelenggara SMA/SMK yang tercantum pada KK/SKD/SKPD. Pengunduhan PIN dapat dilakukan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan autentikasi. Tata cara mendapatkan PIN bagi calon peserta didik baru luar Jawa Timur atau Jawa Timur yang lulus sebelum tahun 2024 Login website ppdb.jatimprov.go.id dengan mencantumkan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir dan tanggal KK/SKD. /tingkat SKPD. Mahasiswa baru mengisi informasi lengkap pada sistem dan menentukan tempat tinggal sesuai KK/SKD/SKPD. Calon mahasiswa baru mengisi transkrip nilai lengkap di sistem. Calon siswa baru dari sekolah SMP/Sederajat di luar Provinsi Jawa Timur, harap memasukkan nilai awal pengakuan SMP/Sederajat ke dalam sistem. Calon siswa baru wajib mendatangi SMA/SMK terdekat untuk melakukan verifikasi dan validasi data serta tempat tinggal sesuai alamat penyelenggara SMA/SMK yang tercantum pada KK/SKD/SKPD. Pengunduhan PIN dapat dilakukan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan autentikasi.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *