TRIBUNNEWS.COM – Pembunuh Vina Pegi alias Perong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Kabar tersebut dibenarkan Kompol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar.
“(Pegi alias Perong) ditangkap di Bandung tadi malam,” kata Surawan seperti dikutip Tribun Jabar, Rabu (22/5/2024).
Dalam penangkapan Pegi alias Perong, Andi (31) dan Dani (28) merupakan dua DPO tersisa yang belum ditangkap.
Seperti diketahui banyak orang, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik usai film horor produksi Dee Company dirilis di bioskop pada 8 Mei 2024.
Pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, 8 tahun lalu di Jalan Perjuangan dekat SMPN 11 Cirebon.
Dalam perkembangannya. Polisi menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eky, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan hukuman pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Sementara terdakwa lainnya, Sarkatatel, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.
Setelah Pegi ditangkap, berarti Andi dan Dani masih punya dua penjahat yang belum tertangkap.
Hotman Paris: Pegi salah satu DPO yang dipaksakan Vina.
Di sisi lain, Pengacara kenamaan Hotman Paris mengatakan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Vina ditahan paksa oleh lima narapidana sebelum dibunuh.
Bahkan, Vina dipaksa oleh dua pelaku, Pegi alias Perong dan Dani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Temuan tim Hotman 911, Vina yang meninggal di Cirebon yang dimerudad adalah Eko. Ini sesuai BAP. Merudad kedua Supriyanto, ketiga Eka Sandi, keempat Jaya alias Kliwon. Kelima Hadi Saputra.”
Sedangkan menurut berkas, DPO yang terlibat dalam pasukan adalah Pegi atau Perong dan Dani, kata Hotman seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (22/5/2024). .
Hotman mengatakan, sebelum dipaksa, Vina dan pacarnya, Eki, dikejar 11 anggota geng motor.
Vina dan Eki kemudian ditangkap dan Vina kemudian diduga dipaksa bergantian.
Hoffman menyatakan, kejadian ini masuk dalam BAP masing-masing terpidana.
“Saat terpaksa melakukannya, saya tidak sempat ejakulasi, jadi saya segera menggantinya dengan pasangan lain,” ujarnya. “Jelas bahwa semua BAP hampir sama,” kata Hoffman. “Membaca BAP.”
Di saat yang sama, Hotman juga membantah penyebab meninggalnya Vina dan kekasihnya Eky adalah kecelakaan.
Hal itu dibuktikan dengan hasil otopsi jenazah Vina yang mengungkap adanya sperma.
Lebih lanjut, Hoffman mengatakan luka di tubuh Vina bukan akibat kecelakaan.
Terkait tudingan pihak yang menyebut kejadian itu kecelakaan, berdasarkan hasil tes ditemukan sperma di tubuh almarhum.
“Jelas bahwa luka-lukanya bukanlah sebuah kecelakaan,” kata Hoffman.
Sebagian artikel dimuat di Tribun Jabar dengan judul “BREAKING NEWS, DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polda Jabar di Bandung”.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)