Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyiapkan jadwal pengamanan rencana aksi demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Kompol Metro Jakarta Pusat, Kompol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ribuan pekerja masyarakat bersiaga demi keamanan.
“Kami telah melibatkan 1.293 orang untuk mengamankan pemajangan patung kuda dari berbagai aspek dan Kementerian Keuangan,” kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Personel yang dikerahkan gabungan terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Pemprov DKI.
Selain itu, Susatyo mengatakan, pihaknya juga sedang mempersiapkan pekerjaan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi.
Namun rekayasa lalu lintas secara situasional bergantung pada kondisi lapangan.
Lebih lanjut dia meminta masyarakat menggelar aksi demonstrasi sesuai aturan yang ada.
“Seluruh aparat keamanan harus selalu bertindak persuasif, tidak agresif, mengutamakan negosiasi, pelayanan dan kemanusiaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi serentak di seluruh Indonesia hari ini.
Aksi akan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi tempat berkumpulnya patung kuda Indosat.
“Jumlah pengunjuk rasa diperkirakan lebih dari dua ratus orang,” kata Syed Iqbal, Ketua KSPI yang juga Ketua Partai Buruh.
Menurut Syed Iqbal, ada tiga persoalan yang terlibat dalam aksi tersebut. Pertama, beralih ke omnibus undang-undang penciptaan lapangan kerja. Kedua, terkait undang-undang pemilu daerah.
Iqbal mengatakan, setidaknya ada sembilan alasan Partai Buruh harus melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
1. Konsep upah minimum kembali ke upah keuntungan: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum ke upah keuntungan, sehingga mengancam kesejahteraan pekerja dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Pengalihdayaan tanpa pembatasan jenis pekerjaan: Tidak ada pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sehingga menghilangkan keamanan kerja bagi pekerja. Hal ini sama saja dengan menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
3. Kontrak Berulang: UU Cipta Kerja memperbolehkan kontrak kerja berulang tanpa jaminan kerja tetap, sehingga mengancam stabilitas kerja.
4. Keuntungan Uang Pesangon: Uang pesangon hanya separuh dari ketentuan sebelumnya yang merugikan pekerja yang kehilangan pekerjaan.
5. PHK yang Disederhanakan: Proses PHK disederhanakan, sehingga pekerja tidak memiliki keamanan kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
6. Jam kerja fleksibel: Jam kerja yang tidak teratur membuat karyawan kesulitan mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
7. Pengaturan Cuti: Kurangnya jaminan gaji selama cuti meningkatkan kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja, terutama bagi pekerja perempuan.
8. Tenaga Kerja Asing: Meningkatnya jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan yang ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kerja lokal.
9. Penghapusan sanksi pidana: Penghapusan sanksi pidana atas pelanggaran hak buruh memungkinkan pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa konsekuensi hukum yang serius.
Para buruh meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil para buruh.
“Kalau kita tidak mogok nasional maka akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh akan keluar dari pabrik, produksi tidak akan berjalan,” kata Syed Iqbal.