Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyerahkan 1.000 sampel uang palsu kepada Bank Indonesia (BI) menyusul penggerebekan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Agus Susanto Pratomo, Direktur Departemen Manajemen Perbendaharaan Bank Indonesia, menjelaskan sampel tersebut diberikan untuk mengecek keabsahan dana tersebut.
Agus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21 Juni 2024), mengatakan, “Pada 19 Juni 2024, Polda Metro Jaya telah mengirimkan 1.000 sampel uang yang diragukan keasliannya ke Bank Indonesia, sebanyak 1.000 lembar.”
Usai diteliti, Agus memastikan tidak ditemukan uang asli dari ribuan sampel yang diserahkan ke polisi.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, pihaknya memerinci bagian mana saja dari sampel yang menunjukkan uang tersebut palsu.
Hasil penelitian yang dilakukan Pusat Analisis Uang Palsu BI dan Bank Indonesia menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diserahkan bukanlah uang asli, jelasnya.
Menanggapi kasus ini, Agus kemudian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.
Agus menjelaskan salah satu metode yang bisa digunakan masyarakat adalah metode 3D yaitu melihat, menyentuh, dan melihat.
Atau menggunakan alat yang sederhana yaitu sinar UV atau kaca pembesar, tutupnya. akan digantikan dengan yang asli
Polisi mengatakan, uang kertas palsu senilai 220.000 lembar yang dihasilkan keempat tersangka itu dipesan oleh pria berinisial P yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, diketahui P memerintahkan penukaran uang kertas ratusan ribu palsu menjadi uang asli yang akan dimusnahkan atau dibuang sesuai ketentuan bank.
P mengatakan Wira memesan uang palsu tersebut melalui tersangka M alias Mul yang merupakan pembeli uang palsu yang diproduksi tersebut.
Saudara M mendapat perintah dari warga Jakarta bernama P. Dia akan dibayar seperempat uang asli atas uang logam palsu yang diproduksi, kata Vera dalam jumpa pers di Borda Metro yang akan digunakan untuk pembuangan Chaya, Jumat (21/. 6/2024).
Artinya, uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia akan ditukar dengan uang palsu sehingga uang yang dimusnahkan tersebut dapat diperdagangkan, lanjutnya.
Wira kemudian mengatakan, DPO akan membayar uang palsu sebesar P 220.000 senilai Rp 5,5 miliar dan transaksinya akan dilakukan pada Senin, 17 Juni 2024 atau bersamaan dengan Idul Adha.
Namun Wira tidak menjelaskan secara rinci latar belakang DPO yang berinisial P.
Ia hanya mengatakan pihaknya masih memburu salah satu tersangka.
“P ini sudah menjadi DPO. Nanti akan terungkap kalau sudah dapat,” pungkas Wira.
Seperti diketahui, Cabang Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (15 Juni 2024) di Kembangan, Jakarta Barat, menemukan sindikat uang palsu (upal) yang terdiri dari produsen dan distributor senilai Rp 22 miliar.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial M (alias Mulyana), YS (alias Ustad), FF dan F.
Tersangka kriminal M alias Mulyana menjabat sebagai koordinator pembuatan uang palsu tersebut. Selain itu, ia juga mengiming-imingi tersangka kriminal lainnya untuk ikut bergabung dalam bisnis tersebut.
Penanggung Jawab Humas Borda mengatakan, “Selain mencari dana untuk menutup biaya operasional uang palsu, kami juga mencari pembeli uang palsu untuk saudara P dan berkoordinasi dengan saudara A seperti tim sebelumnya Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi .
Kedua, tersangka FF berperan dalam memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi, serta membantu mengorganisir uang palsu tersebut, mengikat ikat pinggang uang dan menyegelnya dalam plastik.
“Ustad YS Alias berperan dalam penggeledahan Villa Sukaraja Sukabumi dan juga membantu menghitung uang, mengatur uang palsu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik,” ujarnya.
Akhirnya tersangka baru bernama F menemukan tempat baru bagi tersangka M untuk memproduksi uang palsu dengan menjanjikan uang sebesar 500 juta dong.
F juga merupakan orang yang menghubungi pengungsi (disingkat U) yang merupakan kantor akuntan publik di Kecamatan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, kota Jakarta Barat menjadi lokasi produksi dan gudang.
Selain itu, polisi juga memburu empat orang lainnya, yang namanya disingkat I, U, P, dan A, yang membantu pembuatan dan pembelian uang palsu.
Beruntung para tersangka tidak sempat mengedarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga memperoleh barang bukti seperti printer, mesin pemotong, dan tinta dari tempat penangkapan.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.